Kapuas Hulu - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, Yulianus Surirondiny menuturkan, pada tahun 2022 ini dinas perikanan akan melaksanakan dua jenis kegiatan pengawasan, yang pertama di Perairan Umum Daratan (PUD), selanjutnya pihaknya akan melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengelolaan pembudidayaan ikan.
"Kusus untuk PUD, kita laksanakan untuk mengantisipasi maraknya ilegal fishing, baik itu penyentruman maupun penubaan, serta kegiatan yang lainnya yang bertentangan dengan hikum," katanya saat ditemui di Putussibau Utara, Kapuas Hulu, pada Kamis (13/01/2022).
Sedangkan untuk pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengelolaan pembudidayaan ikan, kata Yulianus, pihaknya akan mendatangi beberapa pengusaha, sekaligus untuk sosialisasi tentang dokumen - dokumen yang harus dipersiapkan, berkenaan dengan pembudidayaan ikan.
"Harapan kita supaya masyarakat kita lebih selektif dalam membudidayakan ikan, karena dihawtirkan dengan tidak selektif pembudidayaan ikan yang dilaksanakan akan berdampak terhadap terancamnya ikan - ikan endemik asli kapuas Hulu," ujarnya.
Pemasukan ikan dari luar, kata Yulianus, seperti ikan nila, ikan arwana Brazil, ikan bawal, apabila lepas ke perairan umum, atau tidak dilakukan pembatasan - pembatasan dari masyarakat, maka akan mengancam kelestarian Sumber Daya Ikan asli yang ada di Kapuas Hulu.
"Maka harapan kita supaya aktivitas pembudidayaan ikan, Seperti ikan nila, ikan arwana Brazil, ikan bawal, agar dikurangi atau dihilangkan, karena pada saat ini, perairan kapuas hulu ikan - ikan tersebut mulai marak didapatkan oleh masyarakat kita pada saat menangkap ikanikan," tuntasnya.
No comments:
Post a Comment