Foto: IPTU Iman Kurniawan
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com - Dari awal hingga hari ke 14 masa kampanye pemilu 2024, Polres Kapuas Hulu sudah mengeluarkan 59 Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.
Kasat Intelkam Polres Kapuas Hulu, IPTU Iman Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya dalam memberikan pelayanan terhadap para peserta pemilu dalam mengurus STTP sudah di permudah.
“Kami sudah melakukan sosialisasi dan mempermudah, mereka cukup mengirim lewat online melalui WhatsApp dalam bentuk Pdf dengan melampirkan permohonan STTP, Ijin lokasi dan KTP penanggungjawab kegiatan," ujarnya, Senin (08/10/2024)..
Karena itu, Iman meminta peserta pemilu sebelum menggelar kampanye, terlebih dahulu mengurus STTP sebab pihaknya sudah mempermudah dan jangan mengurus H-1 namum minimal H-3, hal ini mengantisipasi libur instansi terkait yang mengeluarkan ijin lokasi.
“Intinya masing-masing Paslon melalui LO nya jangan lelah untuk berkoordinasi baik dengan Polres maupun Bawaslu sehingga kegiatan bisa berjalan dengan lancar,” ucapnya.
Dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018 menyatakan bahwa tim kampanye dan pelaksana kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu sesuai tingkatan.
Penulis: Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment