Terindikasi Korupsi Rp 354 Juta, Eks Kades Tekalong Diringkus Polisi - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Wednesday, May 29, 2024

Terindikasi Korupsi Rp 354 Juta, Eks Kades Tekalong Diringkus Polisi

 


Foto: FLM, eks Kades Tekalong yang saat ini ditahan Polres Kapuas Hulu terkait kasus Tipikor/ Yohanes Santoso


Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu saat ini menangani kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan eks Kepala Desa (Kades) Tekalong, FLM. FLM ditenggarai telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 354.743.600,-.
Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kasat Reskrim, IPTU Rinto Sihombing, memaparkan bahwa kasus korupsi ini terjadi di Desa Tekalong pada Tahun Anggaran 2018 hingga 2020, Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat. "Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan melalui penelaahan dokumen, pemeriksaan fisik di lapangan, dan klarifikasi terhadap pihak terkait, ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah yang diterima Desa Tekalong," ujar Rinto.
Rinto merincikan dana yang diterima Desa Tekalong selama tiga tahun tersebut adalah sebagai berikut; pada Tahun 2018: Rp 1.198.095.000, Tahun 2019: Rp 1.345.276.000, Tahun 2020: Rp 1.535.586.000. Total keseluruhan dana yang diterima adalah Rp 4.078.957.000. "Dana ini seharusnya digunakan untuk pembangunan dan operasional desa, namun ditemukan adanya kegiatan fiktif dan kegiatan yang tidak selesai yang dikelola langsung oleh Kepala Desa saat itu yakni FLM," tegasnya.
Kasat Reskrim menambahkan setelah proses gelar perkara dan didukung oleh alat bukti serta barang bukti, pada tanggal 25 Oktober 2022 diterbitkan Laporan Polisi. Langkah penyidikan melibatkan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan konsultasi dengan Ahli Pidana. Berdasarkan hasil penyidikan dan PKKN, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 354.743.600. "Kepala Desa Tekalong (FLM, red) diduga kuat bertanggung jawab atas kerugian ini dan telah mengakui penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Saat ini, FLM telah ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam waktu dekat, tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II). Atas kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu mengamankan barang bukti Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 s.d 2020,  Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Tahun 2018 s.d 2020,  Uang sejumlah Rp. 18.270.000,- ( Delapan belas juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah ) dari Kegiatan pengadaan Dana Desa di tahun Anggaran 2020 ( pembelian Laptop yang tidak terlaksana). "Pasal yang dipersangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ancaman maksimal hukuman yaitu 20 (dua puluh) Tahun," tegasnya.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian. "Hal ini membantu kita bersama dalam mewujudkan Kabupaten Kapuas Hulu yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," tegasnya.
Penulis : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad