DPRD Kapuas Hulu Rumuskan 3 Raperda Insiatif Dewan - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Tuesday, March 12, 2024

DPRD Kapuas Hulu Rumuskan 3 Raperda Insiatif Dewan


 

Foto: Pimpinan dan Anggota DPRD Kapuas Hulu melakukan rapat konsepsi dengan lintas instasi di Aula Avara Hotel Gajah Mada, Pontianak, Kalbar, Rabu (6/3/2024)/ Istimewa

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-

DPRD Kapuas Hulu berupaya menghadirkan produk hukum untuk melindungi dan memayungi kepentingan masyarakat, guna mewujudkan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan. Untuk tahun 2024 ini, DPRD Kapuas Hulu berencana merumuskan tiga draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hak inisiatif dewan. Saat ini rumusan draf Raperda itu masih dalam tahap konsultasi ke Instansi berwenang.
DPRD Kapuas Hulu telah menggelar rapat konsepsi penyusunan materi 3 Raperda tahun 2024, melibatkan Kanwil Kemenkumham, Biro Hukum Pemprov Kalbar, perwakilan OPD di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu dan kelompok Pakar. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Kuswandi dan Hairudin, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu. Turut serta Ketua Bapemperda DPRD Kapuas Hulu, M. Zaini, dan Anggota DPRD Kapuas Hulu lainnya. Rapat ini dilaksanakan di Aula  Avara Hotel Gajah Mada Pontianak, Rabu (6/3/2024).
Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi menegaskan bahwa rapat konsepsi ini adalah salah satu langkah yang penting dan harus dilakukan dalam merumuskan Raperda. Dengan begitu, Raperda Inisiatif Dewan yang nantinya akan dibahas bersama Eksekutif sudah memiliki landasan hukum yang kuat dan kajian yang mendukung. "Secara rinci hal ini akan ditangani oleh Bapemperda DPRD Kapuas Hulu," ujarnya, Selasa (12/3/2024).
Kuswandi berharap tiga draf raperda yang disusun bisa segera selesai dan dibahas bersama Eksekutif. Selanjutnya agar bisa diterapkan untuk kebutuhan daerah Kapuas Hulu. "Kami berharap apa yang kami upayakan bisa bermanfaat untuk masyarakat Kapuas Hulu," tuntasnya.
Penulis : Yohanes Santoso
Scr : Humprokasi DPRD Kapuas Hulu.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad