Bupati Sis Serahkan Izin Pertambangan Rakyat di Desa Nanga Suruk - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Monday, November 27, 2023

Bupati Sis Serahkan Izin Pertambangan Rakyat di Desa Nanga Suruk


 Foto: Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyerahkan IPR kepada Koperasi Produsen Tahta Kencana Hulu di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Senin (27/11/2023)/ Yohanes Santoso 

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Para penambang emas tradisional di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu menyambut gembira kedatangan Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, Senin (27/11/2023). Bupati Kapuas Hulu menyerahkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Kades Nanga Suruk, Ajat mengatakan sejak Januari 2023 para penambang tradisional di desanya telah membentuk koprasi untuk proses Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan IPR.
"Setelah dibantu Pemda Kapuas Hulu, Pemprov Kalbar, kami bertemu Abdurahman, Anggota DPR RI dan Kementerian ESDM RI sehingga terbantu untuk IPR. Ini baru satu koperasi, kita akan coba buat beberapa koperasi lagi," tegasnya.

Amjat mengapresiasi Bupati Fransiskus Diaan dan jajaran Pemda Kapuas Hulu yang selama ini turut berjuang untuk IPR. Sekarang tempat masyarakat Nanga Suruk bekerja sudah ada legalitasnya sesuai undang-undang yang berlaku. "Kami mengajak lintas lembaga bersinergi untuk membangun IPR menjadi lebih banyak. Banyak potensi tambang yang sudah berjalan dan butuh IPR," tegas Amjat.

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengatakan sejak tahun 2015 kewenangan perizinan pertambangan diambil alih di Pemprov Kalbar, Pemda Kapuas Hulu hanya berperan untuk fasilitasi usulan pertambangan. "Dengan adanya IPR ini kami ucapkan selamat kepada masyarakat Nanga Suruk. Mungkin ini IPR komoditi emas pertama di Kalbar," tuturnya.
Bupati menegaskan bahwa ada perjuangan yang luar biasa untuk dapat IPR di Naga Suruk. Namun ini berhasil karena dukungan berbagai pihak. "Kami upayakan WPR menjadi IPR ini ke Pemprov Kalbar dan Pemerintah Pusat. Ini didukung berbagai pihak sehingga kita bisa dapat IPR," ujarnya. 
Bupati Fransiskus menegaskan bahwa Kapuas Hulu sudah ada tiga IPR, satu di Nanga Suruk, dua di Dusun Entibab Desa Baru Bunut Hilir. Selain itu ada sembilan lokasi lagi yang dalam proses ke IPR. "Semoga semua yang kita ajukan bisa dapat IPR," ungkapnya.

Dengan adanya IPR akan memberi kemudahan ke masyarakat karena secara legalitas sudah diakui. "Harapan kami kepada masyarakat yang mengelola pertambangan tetap berbasis pada lingkungan, tidak gunakan merkuri. Semoga masyarakat yang kelola IPR bisa dapat hasil yang maksimal," ucapnya.

Menurut Bupati lokasi yang ada IPR akan jadi sorotan berbagai pihak dan dimonitor, sebab itu ketentuan IPR ini harus benar-benar diikuti. Pemda Kapuas Hulu akan mendukung pertambangan masyarakat yang sudah ada IPR. "Bahkan Pemerintah sudah membantu bantuan di Desa Teluk Geruguk Boyan Tanjung, alat penambangan tanpa merkuri," ujarnya.
"Pemprov Kalbar juga menegaskan IPR dikeluarkan untuk Kapuas Hulu dengan komitmen dikelola tanpa merkuri. Kementerian terkait kemungkinan akan membangun alat kelola emas tanpa merkuri untuk Desa Nanga Suruk di Bunut Hulu dan Desa Kampung Baru di Bunut Hilir," ucapnya.
Bupati Kapuas Hulu menegaskan terbitnya IPR akan memberi pemasukan juga bagi daerah. "Semoga PAD turut bertambah dengan semakin banyaknya IPR, pendapatan daerah ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan Kapuas Hulu secara keseluruhan," tuntas Bupati Fransiskus.
Penyerahan IPR di Nanga Suruk turut dihadiri Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, Kajari Kapuas Hulu, Samsuri, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, para Kepala OPD Kapuas Hulu, serta masyarakat penambang emas tradisional desa Nanga Suruk.
Penulis: Yohanes Santoso 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad