Ini Tanggapan Kapolres dan Kajari Kapuas Hulu Tentang IPR di Nanga Suruk - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Monday, November 27, 2023

Ini Tanggapan Kapolres dan Kajari Kapuas Hulu Tentang IPR di Nanga Suruk


Foto: Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan memberi arahan saat acara penyerahan IPR di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin (27/11/2023)/ Yohanes Santoso 

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-

Penambang emas tradisional di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menerima Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya di Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Senin (27/11/2023). Penyerahan IPR tersebut dilakukan oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan.

Menanggapi penyerahan IPR, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan mengatakan bahwa IPR bisa hadir karena telah melewati prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan begitu masyarakat dapat bekerja di lokasi tersebut. "Bekerjalah di WPR yang sudah ada IPRnya," tegas Kapolres.
Kapolres menegaskan agar masyarakat yang bekerja di lokasi IPR harus memperhatikan keselamatan personal dan lingkungan. Adanya IPR tentu membuat para penambang tradisional bekerja tanpa kecemasan. "Namun kami ingatkan juga kewajiban dan hak harus seimbang, ada kewajiban pajak ke daerah, itu jangan dilupakan," ujar Kapolres.
Kajari Kapuas Hulu, Samsuri menambahkan bahwa dirinya menilai IPR pada Desa Nanga Suruk merupakan trobosan baru, prosesnya sudah lama. Selama ini masyarakat bekerja takut ditangkap karena belum ada kepastian hukum. "Hal yang perlu dibuktikan kedepan adalah IPR ini membuat masyarakat Nanga Suruk sejahtera," ujarnya. "Ingat, jangan lain WPR dan IPRnya, lain lokasi yang ditambang oleh warga," himbaunya.
Penulis: Yohanes Santoso 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad