Mantan Camat Jongkong Non Job Karena Tak Ikut Pelantikan - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Friday, June 9, 2023

Mantan Camat Jongkong Non Job Karena Tak Ikut Pelantikan


Foto: Pengambilan sumpah janji jabatan saat pelantikan oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan di gedung DPRD Kapuas Hulu, Putussibau, Jumat (9/6/2023)/ Yohanes Santoso

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melakukan pelantikan dan rotasi untuk posisi jabatan administrator, pengawas dan fungsional dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (9/6/2023). Ada 76 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya ikut pelantikan di gedung DPRD Kapuas Hulu itu, namun ada tiga pejabat yang dilantik tidak hadir salah satunya Jabaruddin, Mantan Camat Jongkong yang seharunya dilantik sebagai Sekretaris Dinas Sosial P2PA Kabupaten Kapuas Hulu. Lantaran tak hadir Jabaruddin bakal Non Job.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu, Adji Winursito menegaskan bahwa Camat Jongkong yang dilantik adalah Syahbudin Syah yang dulunya bekerja sebagai Sekretaris Dinas Sosial P2PA Kabupaten Kapuas Hulu. Sementara Camat Jongkong yang lama dilakukan rotasi pejabatan dengan yang bersangkutan. "Karena tidak hadir pada pelantikan saat ini maka Jabaruddin non job, ketidak hadiran tanpa keterangan itu memang suatu bentuk pembangkangan terhadap aturan kepegawaian yakni PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS," tegas Adji.

Terkait sebagian masyarakat yang memberi pernyataan dan audiensi ke DPRD untuk tidak memindahkan Jabaruddin, kata Adji, itu telah sampai juga kepada Bupati. Namun tentu ada pertimbangan dan hak prerogatif pimpinan. "Ada perbedaan antara aturan kepegawaian dan aspirasi masyarakat. Kalau ini dicampur adukan akan berpotensi menggangu sistem kepegawaian kedepan," tegas Adji.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi dimana disebutkan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/ janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. "Kalau tidak hadir dan tidak memberi keterangan berarti tidak dilantik," ujar Adji.

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengatakan pelantikan dan sumpah janji kali ini dilakukan dengan pola rotasi dan promosi. Ada 76 orang yang seharusnya dilantik. "Ini tindak lanjut dari penilaian Baperjakat serta mengisi posisi pejabat yang pensiun," ujarnya.

Secara aturan, kata Bupati, kapan pun bisa dilakukan pelantikan dan rotasi untuk pejabat administrator, tidak mesti enam bulan. Ini berbeda kalau jabatan eselon II dimana mutasi paling cepat dua tahun dan paling lama lima tahun setelah dilakukan job pit. "Promosi kali ini kita lakukan setelah memenuhi syarat dan ketentuan berlaku," ucapnya.

Bupati Sis mengatakan jabatan adalah amanah, sebab itu ia mengingatkan kepada ASN yang mengikuti pelantikan agar bekerja dengan profesional, tunjukan loyalitas dan tingkatkan pengabdian ke masyarakat serta tetap profesional. "Saya instruksikan kepada BKPSDM cek ASN yang hadir, bila tidak hadir dan ada keterangan maka mereka tidak dilakukan pelantikan," tuntasnya.

Pelantikan pejabat ASN di Gedung DPRD Kapuas Hulu ini dihadiri Forkopimda Kapuas Hulu, Wabup Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, Sekda Kapuas Hulu, H. Mohd Zaini, para Kepala OPD Kapuas Hulu dan tokoh agama.

Penulis: Yohanes Santoso 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad