Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu mengeluarkan surat edaran tentang libur sekolah untuk satuan pendidikan PAUD, TK/MA, SD/MI, SMP/MTs. Libur tersebut dalam rangka menyambut Ramadhan 1444 Hijriah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi mengatakan dalam surat edaran tersebut sekolah diliburkan mulai hari Senin, 20 Maret 2023 sampai dengan hari Rabu, 22 Maret 2023. Kemudian kegiatan Pesantren Kilat bagi peserta didik beragama Islam dilaksanakan mulai hari Kamis, 23 Maret 2023 sampai dengan Sabtu, 25 Maret 2023. "Satuan pendidikan hendaknya melaksanakan pula kegiatan pembinaan kerohanian bagi peserta didik yang beragama lain," ucap Kusnadi.
Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak terlibat dalam Pesantren Kilat
maupun kegiatan pembinaan kerohanian lainnya tetap melaksanakan
tugasnya di sekolah. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama Bulan Ramadhan dilaksanakan dengan beberapa ketentuan, diantaranya KBM dimulai pada pukul 07.30 WIB; durasi maksimum 1 jam pelajaran (JP) tatap muka adalah 30 menit untuk SMP dan 25 menit untuk SD; jumlah maksimum jam pelajaran adalah 34 JP per minggu dan 7 JP per hari.
"Satuan pendidikan yang berada di bawah naungan yayasan, dapat
menyelenggarakan proses pembelajaran dengan mengacu pada peraturan
dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengurus yayasan, demikian pula
halnya dengan satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia," tuntas Kusnadi.
Penulis: Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment