Langgar Aturan Ketertiban Umum, Pidana Ringan 3 Bulan Denda Rp 5 Juta - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Tuesday, March 7, 2023

Langgar Aturan Ketertiban Umum, Pidana Ringan 3 Bulan Denda Rp 5 Juta


Foto: Azmiyansyah, Kasi Ops Satpol PP Kapuas Hulu/Rovi Andila

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Kasi Ops Satpol PP Kapuas Hulu, Azmiyansyah, menghimbau kepada para remaja atau pelajar siswa dan siswi, agar tidak melanggar aturan ketertiban umum. Khususnya di fasilitas umum seperti taman alun Kapuas Putussibau, lalu eks bekas pembangunan kantor bupati di Pala Pulau, kemudian yang terakhir tempat hiburan malam. 
“Khusus di 3 tempat tersebut kami sering mendapati para pelajar mengkonsumsi minuman keras," tegasnya.
Azmiyansyah menjelaskan meminum minuman keras di tempat - tempat fasilitas umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah itu adalah melanggar aturan ketertiban umum. Perda Kapuas Hulu sudah ada yang mengatur sanksinya. "Hukumannya adalah pidana ringannya antara 1-3 bulan, kemudian denda uang Rp 5 Juta. Apabila Satpol PP mendapati pelanggar aturan tersebut maka akan diproses ke tindak pidana ringan,” katanya saat ditemui di Putussibau Utara Kapuas Hulu, pada Selasa (7/3/2023).
Azmiyansyah mengatakan kawasan taman alun Putussibau terdapat rumah Dinas Bupati Kapuas Hulu. Aktivitas publik di taman alun jangan lewat dari Pukul 22:00 WIB. Kemudian untuk para pelajar jangan memasuki tempat hiburan malam, itu tidak pantas untuk para pelajar usia di bawah 17 tahun. 
“Kami juga mohon bantuan kerja sama para orang tua ketika malam agar anak - anak nya dibatasi jam keluar malam. Kami khawatirkan apabila mereka keluar sampai subuh, itu sangat rentan melakukan pelanggaran ketertiban umum, tolong awasi di telfon anaknya apabila setelah jam 19:00 wib," tutur Azmiyansyah.

Azmiyansyah meminta agar pihak sekolah terus mengingatkan para pelajar untuk tetap mematuhi aturan ketertiban umum. Bantulah para aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk menjaga Kapuas Hulu tetap aman dan kondusif. "Kalau kondisi tentram dan nyaman, seluruh aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan normal," tuntas Azmiyansyah.
Penulis: Rovi Andila 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad