Ancam Karyawati Toko Diamon Putussibau Pakai Golok, Furiyanto Masuk Bui - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Thursday, December 15, 2022

Ancam Karyawati Toko Diamon Putussibau Pakai Golok, Furiyanto Masuk Bui


Foto: Kejaksaan Negeri Putussibau menyerahkan Furiyanto ke Rutan Klas 2A Putussibau, Kamis (15/12/2022)/ Istimewa 

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Beberapa waktu lalu sempat viral aksi Furiyanto yang memukul dan mengancam mengunakan senjata tajam kepada karyawati berinisial Rs di toko Diamon Putussibau. Akhirnya Furiyanto di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Putussibau dan dijebloskan ke Rutan Klas 2A Putussibau, Kamis (15/12/2022).

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Putussibau, Adi Rahmanto mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada 
Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, dengan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum, William Jaksen Sigalingging, telah melakukan eksekusi terhadap Terdakwa Furiyanto Als Achon, Kamis (15/12/2022). Ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1998 K/Pid/2022 tanggal 27 Oktober 2022. "Eksekusi tersebut sebagai tindak lanjut dan telah berkekuatan hukum tetap perkara tersebut, serta sebagai bentuk profesionalitas Penuntut Umum dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, dan perwujudan kepastian hukum," tegas Adi.
Tim Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu 
menjemput Terdakwa Furiyanto Als Achon di tempat tinggalnya. Kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Rumah Tahanan Klas 2A Putussibau. "Terdakwa kooperatif dalam menerima putusan Mahkamah Agung sehingga eksekusi berjalan aman dan lancar," ujar Adi.

Terdakwa Furianto als Achon berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 
: 1998 K/Pid/2022 tanggal 27 Oktober 2022 terbukti bersalah melanggar Pasal 335 dan 351 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 ( Empat) bulan.

Penulis: Yohanes Santoso 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad