Foto: Petugas Satpol PP Kapuas Hulu saat membawa Udin ke Rumah Singgah Dinsos Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kapuas Hulu, Selasa (5/7/2022)/Istimewa
Kapuas Hulu - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu mengamankan satu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bernama Udin, Selasa (5/7/2022). ODGJ tersebut dibawa ke rumah singgah naungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kapuas Hulu yang ada di kecamatan Putussibau Selatan.
Udin merupakan warga yang berdomisili di Desa Lunsara, Putussibau Utara. ODGJ tersebut kerap berkeliaran di pusat keramaian kota Putussibau.
Kasi Ops Satpol PP Kapuas Hulu, Azmiyansyah menuturkan pihaknya melakukan pengamanan setelah berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial dan keluarga dari ODGJ. "Dari pimpinan kami sudah berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Dinsos, selanjutnya kami lakukan pengamanan itu, sekitar pukul 14.00 Wib, kemarin," kata Azmi, Rabu (6/7/2022).
Kata Azmi, ODGJ tersebut kemudian dibawa ke rumah singgah di Putussibau Selatan. Selanjutnya yang bersangkutan akan dibantu oleh pihak Dinsos untuk pengobatannya. "Udin akan dikirim ke RSJ Singkawang untuk berobat," ujarnya.
Menurut Azmi, pihak keluarga ODGJ menyetujui langkah pengobatan terhadap Udin. Kelengkapan administrasi terkait upaya pengobatan itu telah diurus pihak keluarga yang bersangkutan. "Selain Udin, Satpol PP akan mengamankan ODGJ lainnya yaitu Oki," paparnya.
Sebetulnya, kata Azmi, Satpol PP juga hendak mengamankan satu ODGJ lagi yakni Rahman. Akan tetapi keterbatasan ruang pengamanan di rumah singgah hanya dua ruangan, maka ditunda dulu. "Sementara Rahman belum kita amankan karena ruangan pengamanan belum cukup di rumah singgah. Kita berharap kedepan ada peningkatan kapasitas disana kedepannya, sehingga bisa untuk menampung lebih banyak ODGJ yang butuh penanganan khusus," tuntasnya
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment