DI Didakwa JPU Terima Aliran Dana Rp 211 Juta - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Tuesday, May 24, 2022

DI Didakwa JPU Terima Aliran Dana Rp 211 Juta

Foto: Proses persidangan perkara Tipikor pembangunan/penimbunan Terminal Bunut Tahun 2018 di Pengadilan Tipikor Kelas 1A Pontianak, Selasa (24/5/2022)/Istimewa

Kapuas Hulu - Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018 masih bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu melaksanakan sidang perdana perkara Tipikor, Dendi Irawan, yang merupakan terdakwa dalam perkara  tindak pidana korupsi dalam perkara pembangunan/penimbunan Terminal Bunut Tahun 2018 di Pengadilan Tipikor Kelas 1A Pontianak, Selasa (24/5/2022).


Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Safi melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto, menjelaskan bahwa dalam agenda sidang pada hari ini atas terdakwa DI. Jaksa Penuntut Umum  membacakan dakwaan atas terdakwa DI yang saat ini ditahan di Rutan Kelas IIa Pontianak. 
"Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa DI didakwa oleh JPU menerima aliran dana sebesar Rp. 211.000.000 yang berasal dari dana pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang ditransfer oleh Direktur CV. Jaya Abadi, yakni LS sebanyak 2 kali," papar Adi. 

Selain itu, lanjutnya, masih dalam surat dakwaan tersebut, menurut JPU berdasarkan perhitungan ahli, dalam kegiatan Penimbunan/Pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018 hanya sebagian kecil saja yang dilakukan penimbunan dengan tinggi timbunan yang tidak sesuai dengan ketebalan tanah yang ditentukan. Ini yang berarti terdapat kekurangan volume dalam penimbunan tanah. 
"Hal inilah yang menyebabkan terjadinya kerugian negara," ujar Adi.
Adapun tanggal pelaksanaan sidang berikutnya, kata Adi, itu direncanakan akan dilakukan pada tanggal awal Juni 2022. Sidang selanjutnya dengan Agenda Pemeriksaan Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses persidangan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Kelas IIA Pontianak.

Terdakwa DI sebelumnya sempat viral di media sosial, khususnya bagi masyarakat Kapuas Hulu. Bahkan sempat muncul di pemberitaan nasional pada bulan April 2022 lalu, lantaran aksinya yang melarikan diri dari Rutan Kelas IIb Putussibau dan bersembunyi di hutan Kecamatan Selimbau. Namun berkat koordinasi antar aparat penegak hukum, pelarian terdakwa berhasil dihentikan.

Penulis : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad