Satgas Pamtas Kolakops Rem-121/ABW Tangkap Pelintas Ilegal Bawa 495 Pil Ekstasi - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Monday, April 4, 2022

Satgas Pamtas Kolakops Rem-121/ABW Tangkap Pelintas Ilegal Bawa 495 Pil Ekstasi

Foto: Pengaman warga berikut barang bukti ekstasi di Pos Pamtas Panga, Entikong, Sanggau Kalbar, Minggu (3/4/2022)/Istimewa

Sanggau - Tim pos Pamtas Panga Dpp, Letda Inf Yopi Prasetyo telah mengamankan 2 orang pelintas batas Illegal, 1 orang penunjuk jalan dan 2 orang Sindikat pengojek Illegal yang didapati membawa *4 Kantong Pil Ekstasi yang berisi ± 495 Butir Pil Ekstasi siap edar, Narkotika Gol. 1, di Jalan Tikus Wilayah Pos Pamtas Panga, Entikong, kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (3/4/2022).

Danyon Mekanis 643 Wanara Sakti, Letkol Inf Hendro, menuturkan penangkapan itu bermula pada Minggu tanggal 03 April 2022 pukul 12.00 WIB, Danpos Panga An. Letda Inf Yopi Prasetyo mendapatkan perintah dari Dan SSK IV An. Kapten Inf Debri Wahyu Pranoto melaksanakan ambush dijalan tikus dan jalan keluar kampung. Kegiatan dalam rangka mengantisipasi kegiatan Illegal melalui jalan tikus selama Bulan Puasa Ramadhan. Sekira pukul 17.10 Wib telah melintas 2 Orang yg diduga PMI Non Prosedural beserta 1 orang penunjuk jalan. Kemudian disaat bersamaan diamankan 2 orang pengojek yang melintas di jalur JIPP melalui jalan Pos Panga. Setelah itu, langsung diamankan oleh 5 Orang Anggota Pos Panga Dpp Letda Inf Yopi Prasetyo untuk dilaksanakan pemeriksaan. "Kemudian didapati alat semprot pertanian yang mencurigakan dan ketika dibongkar terdapat 3 Kantong Plastik yg diduga Pil Ekstasi yang disembunyikan dalam tabung penyemprot air," papar Letkol Inf Hendro.
Sekira pukul 17.15 Wib, lanjutnya, Danpos Panga An. Letda Inf Yopi Prasetyo melaporkan hal menonjol kepada Dan SSK IV An. Kapten Inf Debri Wahyu Pranoto kemudian Dan SSK menghubungi Pasiintel Satgas An. Lettu Inf Dicky Brian NRP terkait Hal Menonjol yang terjadi di Jajaran SSK IV khususnya Pos Panga. Sekira pukul 17.30 Wib, Dan SSK IV An. Kapten Inf Debri Wahyu Pranoto tiba di tempat kejadian dan memerintahkan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap orang dan barang. "Dari pemeriksaan didapati paket pil Ekstasi yang disembunyikan didalam sepatu salah satu PMI Non Prosedural tsb sehingga total 4 Kantong Plastik dengan total ± 495 Butir Pil Ekstasi Siap Edar," papar Letkol Inf Hendro.
Pada pukul 17.40 Wib, Pasiintel Satgas An. Lettu Inf Dicky Brian bersama 2 Petugas BNN Kanwil Entikong tiba di tempat kejadian dan melaksanakan pengecekan terhadap barang diduga Ekstasi. Hasilnya Positif mengandung Zat Amfetamin, sehingga barang bukti dan orang segera diamankan. "Adapun hasil pengujian Narkotika dengan menggunakan alat Narcotest menunjukkan Hasil Positif Ekstasi," ucap Letkol Inf Hendro.

Sekira pukul 19.15 Wib 2 Orang Pelintas Batas Illegal, 1 orang juklan dan 2 orang Sindikat Pengojek yang diduga membawa barang tersebut diangkut ke Pos Kotis Satgas Gabma Entikong. Sekira pukul 19.30 Wib Pasiintel Satgas mengundang Instansi terkait di pos Kotis Gabma Entikong guna melaksanakan pemeriksaan terhadap diduga tersangka dan barang bukti ± 495 butir Pil Ekstasi siap Edar. "Sekira Pukul 22.30 Wib 2 orang pelintas Batas Illegal, 1 orang juklan dan 2 orang sindikat pengojek yang diduga membawa barang ilegal ± 495 butir Pil Ekstasi siap Edar diserahkan kepada pos Koops interdiksi BNN RI, untuk proses hukum lebih lanjut," tuntas Letkol Inf Hendro. 

Penulis: Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad