Membantu Pelarian Dendi Irawan Terancam Dipidana 12 Tahun - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Monday, April 11, 2022

Membantu Pelarian Dendi Irawan Terancam Dipidana 12 Tahun


Foto: Dendi Irawan, Tahanan Perkara Tipikor Pembangunan Terminal Bunut Hilir yang kabur dari Rutan Putussibau, Minggu (10/4/2022)/Istimewa

Kapuas Hulu - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah menerima surat pemberitahuan dari Kepala Rutan Putussibau bahwa pada hari Minggu (10/4/2022) sekira pukul 07.15 wib, telah melarikan diri seorang tahanan dari rutan Putussibau yakni Dendi Irawan.  
Dendi Irawan merupakan tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018 yang ditangkap oleh Tim Intelijen Kejari Kapuas Hulu pada tanggal 02 April 2022 lalu. 

Atas kejadian tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melalui Kasi Intelijen Adi Rahmanto menyatakan, bahwa pihaknya sangat menyesalkan terjadinya hal tersebut. Karena sebagaimana diketahui, selama proses penyidikan tersangka Dendi Irawan tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan Jaksa penyidik pada Kejari Kapuas Hulu sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sampai akhirnya dilakukan penangkapan. 
"Dengan adanya kejadian ini Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu akan menindaklanjuti  kemungkinan adanya pihak - pihak yang terlibat dalam pelarian tersangka Dendi Irawan," ujar Adi. 
Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu juga menghimbau kepada tersangka Dendi Irawan untuk menyerahkan diri. Masyarakat Kapuas Hulu yang mengetahui keberadaan tersangka Dendi Irawan juga dihimbau untuk segera memberikan informasi kepada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. Sebab, mengetahui keberadaan tapi tidak melaporkan, apalagi membantu tersangka kabur atau membantu tersangka selama dalam pelarian, dapat dikenakan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Pada pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta," tuntas Adi. 

Penulis : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad