Kejari Kapuas Hulu Tahan Direktur Perusahaan Pelaksana Pembangunan Terminal Bunut Hilir - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Monday, February 7, 2022

Kejari Kapuas Hulu Tahan Direktur Perusahaan Pelaksana Pembangunan Terminal Bunut Hilir


Foto: Kejari Kapuas Hulu menahan tersangka LS dalam kasus pembangunan Terminal Bunut Hilir, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin (7/2/2022)/ Istimewa

Kapuas Hulu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu menahan Direktur perusahaan CV. Jaya Abadi, berinisial LS, Senin (7/2/2022). LS merupakan tersangka kedua dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dalam Penimbunan/ Pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun anggaran 2018. Sebelumnya Kejari Kapuas Hulu sudah menahan S.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : ND-05/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal  07 Februari 2022. Setelah yakin dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dan melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi yang diperiksa baik dari pejabat maupun swasta, dengan ini tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama tersangka inisial “ LS ‘’. LS merupakan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan atau Penimbunan terminal Bunut Hilir Tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu. "Terhadap tersangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi," ujar Adi Rahmanto, Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu.
Adi menyampaikan bahwa LS merupakan direktur perusahaan pelaksana kegiatan. LS turut serta dimintai pertanggungjawabannya, karena pada prakteknya dilapangan ia menyerahkan pekerjaan tersebut kepada S. "S sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Kerugian negara dari tipikor ini ditafsir sebesar Rp. 316.742.294,68. Penahanan dilakukan kepada tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 07 Februari 2022. LS di tahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau. 
Sementara ini, lanjut Adi, penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018 masih berlangsung. "Kami sedang mendalami keterangan saksi-saksi, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru. Perkara atas nama tersangka S dan LS akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu," tutup Adi Rachmanto.

Penulis : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad