DPRD Kalbar Perjuangkan Perda Untuk Lindungi Peladang - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Thursday, February 24, 2022

DPRD Kalbar Perjuangkan Perda Untuk Lindungi Peladang

Foto: Angelina Fremalco

Kapuas Hulu - DPRD Kalimantan Barat saat ini tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) inisiatif dewan terkait dengan aturan berladang bagi masyarakat. Perda tersebut bertujuan untuk mengatur pola yang tepat dalam berladang, disamping melindungi masyarakat peladang dari jeratan hukum.

Anggota DPRD Kalbar dari fraksi PDI Perjuangan, Angelina Fremalco menegaskan bahwa Perda buka ladang berbasis lokal sedang diusulkan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Hal ini memperhatikan bahwa banyak masyarakat di Kalimantan Barat yang membuka ladang dengan cara tradisional. "Jadi kami berupaya mendorong agar ada pola yang tepat dalam berladang dan itu diatur pemerintah, mulai dari pelaporan ke pihak terkait, maksimal luasan lahan hingga pola pembukaannya," ujar Angelina saat berkunjung ke Dusun Sadap, Desa Menua Sadap, kecamatan Embaloh Hulu, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu (23/2/2022)
Perda ini diupayakan, kata Angelina, karena DPRD melihat bahwa masih banyak masyarakat peladang yang berbenturan dengan hukum. Untuk itu Perda ini juga dibuat agar ada regulasi yang dapat melindungi masyarakat peladang.
"Perda ini untuk melindungi peladang karena ada teknis yang aman dalam pembukaan ladang. Kita lihat cukup banyak peladang yang tersandung hukum," ujarnya.
Angelina menuturkan dari DPRD Kalbar sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengupayakan terwujudnya perda tersebut. Pansus tersebut memang didominasi para wakil rakyat yang dominan dapilnya terdiri dari masyarakat peladang. "Kami mengharapkan tidak ada peladang yang ditangkap dan masuk penjara karena berladang. Semoga ini bisa disahkan karena berladang adalah salah satu kearifan lokal masyarakat di Kalimantan Barat," tuntasnya.

Penulis : Yohanes Santoso

1 comment:

Post Bottom Ad