Kapuas Hulu - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru masih menjadi sorotan hangat. Setelah selesai tahap I dan tahap II, pada tahun 2022 ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan membuka kembali seleksi Tahap III.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi menuturkan penerimaan PPPK guru memang akan masuk pada tahap III. Hal ini menjadi peluang bagi peserta yang belum lulus pada seleksi sebelumnya. "Mereka yang belum lulus seleksi tahap satu bisa ikut tahap dua, bagi yang belum lulus tahap dua bisa ikut tahap tiga yang akan dilaksanakan nanti. Ini peluang bagi yang belum lulus," ujar Kusnadi, via WhatsApp, Selasa (11/1/2022) siang.
Kusnadi menuturkan PPPK guru memang sepenuhnya ditentukan Kemendikbud Riset dan Teknologi RI. Disdikbud di kabupaten hanya membantu persyaratan yang dibutuhkan peserta. Adapun yang diproses oleh Disdikbud Kapuas Hulu hanya sebatas surat terkait keterangan pernah honor. "Kami hanya mengeluarkan administrasi tentang keterangan honor dan itu mereka dapat dari sekolah masing-masing," tuturnya.
Hal lain yang dibantu oleh Disdikbud Kapuas Hulu adalah terkait tempat ujian peserta. Untuk peserta seleksi PPPK guru Kapuas Hulu, mereka ikut tes secara online di SMAN 1 Putussibau dan SMKN 1 Putussibau. Sedangkan tentang berapa kuota yang dibutuhkan PPPK guru tersebut, Disdikbud Kapuas Hulu belum mendapat informasi angka pasti berapa yang dibutuhkan. "Sekarang ini kami belum dapat angka ril yang dibutuhkan berapa orang untuk tahap III, begitu juga dengan data berapa yang sudah diterima ASN PPPK guru di tahap I dan tahap II. Namun kami akan coba himpun datanya dari masing-masing sekolah," ungkapnya.
Untuk peserta yang sudah ikut seleksi dan lulus, kata Kusnadi, ada pemberitahuan ke akunnya masing-masing. Sebab pengumumannya juga via online, apalagi sekarang sudah ada pengumuman pasca sanggah. "Bagi mereka yang lulus ada pemberitahuan di akunnya, jadi mereka bisa tahu," tuntas Kusnadi.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment