Pengobatan Teratur ODGJ Bisa ke Puskesmas - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Tuesday, January 11, 2022

Pengobatan Teratur ODGJ Bisa ke Puskesmas

Foto: Kastono

Kapuas Hulu - Plt Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit , Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu, Kastono, menuturkan bahwa semua Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ) Berat wajib diberikan pengobatan secara teratur. Dinas Kesehatan melalui Puskesmas akan melakukan pemberian obat untuk pasien ODGJ. 
"Artinya puskesmas punya kewajiban melakukan kunjungan, setelah melakukan kunjungan maka diberikanlah obat - obatan," Ujarnya saat ditemui di Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Pada Selasa (11/01/2022).

Untuk bagaimana pasien ini bisa mengkonsumsi obat secara teratur maka perlu kerjasama dengan keluarga terdekat, baik itu orang tua, saudara atau lainya. Mereka yang menjadi perpanjangan tangan untuk melakukan pengawasan terhadap bagaimana Pasien ODGJ bisa minum obat secara teratur. 
"Karena kalau pasien ODGJ tidak minum obat, maka kemungkinan akan kambuh lebih besar, tapi kalo dia minum obat teratur kemungkinan insyaallah ODGJ ini, akan terkontrol penyakitnya," ujar Kastono. 

Upaya lain yang dilakukan kalau ada pasien ODGJ baru, itu dari Dinas Sosial yang akan memfasilitasi untuk melakukan rujukan kepada rumah sakit jiwa ke Singkawang. Ini artinya pemerintah daerah mengalokasikan anggaran, selain itu juga ada program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah, salah satunya diutamakan untuk pasien ODGJ yang tidak mampu. 

"Maka pembiayaannya akan dibebankan ke BPJS, setelah pasien - pasien ODGJ di daftarkan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah," Katanya. 

Kata Kastono, pada tahun 2021anggaran pemda bisa mengcover sekitar 8.250 peserta BPJS. Artinya disitu sudah semuanya tercover baik ODGJ ataupun lainnya. Sejauh ini belum ada ODGJ yang ditelantarkan karena memang pemerintah daerah punya konsen menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah. 
"Untuk pengobatan dia menjadi tangung jawab nya Dinas Kesehatan, melalui Puskesmas untuk melakukan pengawasan dan memberikan pengobatan secara teratur," tuntasnya.

Penulis : Rovi Andila

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad