Tak Mampu Bangun Jalan Daerah Pempus Bisa Ambil Alih, Revisi UU Jalan - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Thursday, December 2, 2021

Tak Mampu Bangun Jalan Daerah Pempus Bisa Ambil Alih, Revisi UU Jalan

Foto: Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus dan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono di Jakarta, Rabu (1/12/2021)/Istimewa

Jakarta - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus didampingi Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono memberi pernyataan terkait revisi Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, di Jakarta, Rabu (1/12/2021). "Revisi UU ini sudah selesai ditingkat Panja, selanjutnya dapat dilakukan pengambilan keputusan dalam rapat Paripurna terdekat," ujar Lasarus.
Dalam Undang-undang ini ada beberapa hal yang fundamental. Salah satunya terkait jalan daerah, saat ini kondisinya jauh antara jalan daerah dengan jalan nasional.
Dalam uu ini nantinya, apabila Pemerintah Daerah tidak mampu melakukan pembangunan jalannya maka bisa diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Termasuk dalam hal pembiayaannya."Ini salah satu isu penting dalam revisi undang-undang tentang jalan ini," ungkap Lasarus.
Hal yang kedua, lanjutnya, terkait jalan tol, bila masa konsesinya sudah habis, itu akan kelola Pemerintah lewat BUMN atau dikembalikan ke jalan bebas hambatan. "Disini kepentingan rakyat yang harus lebih utama," tegasnya.
Lasarus juga mengapresiasi Menteri PUPR, yang mengerti kondisi masyarakat sehingga pembahasan dapat ditangkap dengan baik. "Demikian juga kinerja dari mitra Komisi V DPR RI terutama dari Panja juga," tuntas Legislator PDI Perjuangan ini.

Penulis : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad