Foto: Wabup Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat mengikuti kegiatan penganugerahan kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 secara virtual oleh Ombudsman Republik Indonesia, Rabu (29/12/2021)/ Yohanes Santoso
Kapuas Hulu - Ombudsman Republik Indonesia memberikan Penganugrahan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2021 secara virtual kepada Pemerintah Daerah, Rabu (29/12/2021). Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat berserta beberapa Kepala OPD Kapuas Hulu mengikuti kegiatan tersebut dari ruang rapat Sekretariat Daerah Kapuas Hulu.
Usai mengikuti kegiatan, Wabup Kapuas Hulu, Wahyu menjelaskan dalam kegiatan Ombudsman Republik Indonesia tersebut ada arahan Presiden Republik Indonesia. "Arahan dari pak Jokowi tadi jelas, pelayanan itu adalah cerminan kita sebagai Pemerintah, kalau nilainya buruk berarti pemerintahnya juga buruk, demikian sebaliknya. Oleh sebab itu kita harus berusaha memberikan pelayanan publik yang baik," ujarnya.
Dulu nilai Kapuas Hulu oleh Ombudsman RI adalah 81,65, namun sekarang nilai Kapuas Hulu sudah 94,80. Sementara untuk nilai tertinggi secara Nasional itu adalah 99,70.
"Alhamdulillah kita dapat peringkat ke 16 tingkat Nasional atau masuk kedalam kategori zona hijau," tutur Wahyu.
Wabup Kapuas Hulu juga mengapresiasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kapuas Hulu yang sudah memberikan pelayanan publik yang baik ke masyarakat. Ia berharap kedepan pelayanan publik lebih baik lagi, targetnya bisa masuk di 5 besar peringkat tingkat nasional. "Ini perlu kerjasama, kolaborasi, sinergitas, komitmen serta totalitas dari seluruh OPD untuk pelayanan publik kepada masyarakat. Tujuannya agar dari peringkat 16 kita bisa kejar ke peringkat 5," tuntas Wahyu.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment