Pemda Kapuas Hulu Bantu Proses WPR, Termasuk di Beringin - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Wednesday, October 20, 2021

Pemda Kapuas Hulu Bantu Proses WPR, Termasuk di Beringin

Foto: Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan memberi penjelasan terkait proses WPR yang sedang diupayakan Pemkab Kapuas Hulu, di desa Beringain, Bunut Hulu, Kapuas Hulu, Kalbar, Selasa (19/10/2021)/Yohanes Santoso

Kapuas Hulu - Pemda Kapuas Hulu masih terus mengupayakan wilayah pertambangan yang ada untuk mendapat status Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). WPR menjadi salah satu syarat utama agar masyarakat dapat memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Kementerian ESDM. Dari 4.198 wilayah pertambangan yang terdata, ada beberapa yang sedang proses menuju WPR. Salah satu yang diupayakan oleh Pemkab Kapuas Hulu adalah pertambangan di desa Beringin, kecamatan Bunut Hulu, kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Saat melakukan sosialisasi terkait prosedur pertambangan di desa Beringin, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menjelaskan bahwa wilayah pertambangan rakyat di Kapuas Hulu totalnya 4.198 wilayah pertambangan, itu yang tersebar di KH. "Kami akan mengusulkan secara berjenjang hingga ke kementerian terkait, ini upaya kita melegalkan aktifitas pertambangan masyarakat agar sesuai aturan yang berlaku," ujarnya, Selasa (19/10/2021).

Untuk Kapuas Hulu memang ada beberapa wilayah pertambangan sudah berproses, kata Bupati Sis, termasuk di desa Beringin itu ada 250 hektare yang sedang berproses. Kalau tidak ada halangan, akhir tahun sudah terbit WPR itu. "Pemkab dan jajaran dinas terkait terus mengawal WPR menjadi IPR mempersiapkan administrasi, kita membantu masyarakat kita yang sedikit bingung dalam mengurus ini," ujarnya.
Untuk daerah yang sudah ditetapkan WPR, kata Bupati Sis, itu harus segera ditindaklanjuti secara berjenjang, sehingga wilayah tersebut bisa terbit IPRnya. "Dengan begitu masyarakat bisa secara legal bekerja. Namun masyarakat harus bersabar, karena banyak tahap yang harus dilalui bari bisa IPR," ujarnya.
WPR bisa diajukan perorangan, kelompok dan koperasi. Jadi masyarakat yang bekerja di bidang pertambangan ini bisa mengusulkannya dan ikut proses yang ada. "Namun bila sudah ada IPR, jangan melupakan CSR untuk kepentingan masyarakat, rumah ibadah dan membantu masyarakat yang kesulitan. Disamping itu keamanan di Kapuas Hulu harus dijaga agar tetap kondusif," tuntas Bupati Sis.

Penulis : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad