Dorong Proses WPR ke IPR, Harkamtibmas Tetap Dijaga - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Wednesday, October 20, 2021

Dorong Proses WPR ke IPR, Harkamtibmas Tetap Dijaga

Foto: Ketua DPRD, Kuswandi, Bupati Kapuas Hulu, Fransiakus Diaan dan Kapolres Kapuas Hulu, Wedy Mahadi saat mengunjungi desa Beringin, Bunut Hulu, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Selasa (19/10/2021)/Yohanes Santoso

Kapuas Hulu - Proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan wewenang Kementerian ESDM. Untuk mendapatkannya butuh berbagai persyaratan, salah satunya status WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat). Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berupaya untuk merekomendasikan wilayah pertambangan yang ada, agar bisa mendapat WPR tersebut.

Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi menuturkan bahwa pihaknya sebagai Wakil Rakyat mengharapkan perizinan bisa diproses cepat. Namun karena kewenangan perijinan ini ada di Pemerintah Pusat. "Kami dari kabupaten sifatnya merekomendasikan agar WPR menjadi IPR sesuai yang dipersyaratkan pemerintah pusat, kami dari DPRD berusaha semaksimal mungkin membantu Pemda untuk hal itu sesuai kapasitas kami," ujar Kuswandi, saat mengikuti kunjungan Kapolres dan Bupati Kapuas Hulu ke desa Beringin, Bunut Hulu, Kapuas Hulu, Rabu (20/10/2021).
Kuswandi menegaskan DPRD dan Pemda Kapuas Hulu tidak menghalangi masyarakat yang ingin berusaha. Namun Kapuas Hulu perlu situasi yang kondusif. "Maka kita urus perizinan, bersama-sama kita mendorong, agar kelak masyarakat bekerja tetap tenang," ungkapnya.
Setelah membuka peta daerah, sudah banyak yang diusulkan dari daerah namun kewenangan ini ada di Pemerintah Pusat. "Kita hanya bisa mendorong agar cepat terbit perijinan," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Kapuas Hulu, Wedy Mahadi menegaskan bahwa pengecekan lapangan yang terjadi adalah terkait masalah pertambangan, ini bagaimana mewujudkan standar agar kegiatan tersebut bisa dilengkapi dengan ijin. "Tentu ada tahap dan proses yang harus dilalui, dalam menuju itu kita berusaha sesuai kapasitas," ucapnya.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya terlebih dahulu sosialisasi, bukan hanya penegakan hukum. Ini perlu kesadaran masyarakat bahwa perlu proses untuk mencapai pertambangan yang legal. "Jadi di Beringin ini sudah berproses tahun ini WPR. Maka kondusifitas yang perlu kita jaga, jangan ada perpecahan, mari ciptakan Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," tuntas Kapolres.

Penulis : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad