![]() |
Foto: Joenari Anthony, Kasubsi TI Inteldak Kantor Imigrasi Putussibau/ Yohanes Santoso |
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com - Seorang pria, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, berinisial AN terpaksa harus berurusan dengan hukum di Indonesia karena melanggar aturan keimigrasian. AN masuk lewat jalur tidak resmi dan melakukan aktivitas perjudian di wilayah Badau, Perbatasan Indonesia-Malaysia, hingga pada akhirnya diciduk petugas Imigrasi Putussibau dan dilakukan proses hukum.
"Seorang laki-laki inisial AN, WNA Malaysia sudah diproses hukum terkait pelanggaran keimigrasian, dia sudah putus hukumannya satu tahun. Ini kejadian tahun 2024 kemarin, AN ini masuk lewat jalur tidak resmi dan paspornya sudah mati," tegas Joenari Anthony, Kasubsi TI Inteldak Kantor Imigrasi Putussibau, Rabu (15/1/2024).
Petugas Imigrasi mengamankan AN dilokasi perjudian yang ada di kawasan perbatasan. "AN ini kita tangkap waktu ikut judi sabung ayam. Dari keterangan warga setempat, AN ini juga biasa bermain judi kolok-kolok," ujarnya.
Joenari menegaskan bahwa AN sudah pernah dideportasi karena pelanggaran keimigrasian. Namun peringatan tersebut masih saja diabaikan dan perlu dilakukan tindakan hukum.
"Kita ini sebenarnya sudah memberlakukan ultimum remedium dalam artian hukum pidana itu langkah akhir. Deportasi itu langkah peringatan, tapi tidak diindahkan yang bersangkutan (AN) maka dilakukan penindakan hukum," tegasnya.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment