Respon Aduan Warga Satpol PP Kapuas Hulu Ciduk Pasangan Diluar Nikah - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Thursday, August 22, 2024

Respon Aduan Warga Satpol PP Kapuas Hulu Ciduk Pasangan Diluar Nikah


 Foto: Kasi Ops Satpol PP, Azmi bersama anggota saat memeriksa sebuah kos di Jalan Lintas Selatan, Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan, Rabu (21/8/2024)/ Istimewa

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu mendapatkan aduan dari pemilik kos terkait dengan adanya aktivitas mencurigakan di kosnya yang ada di Jalan Lintas Selatan, RT 13/ RW 13 Kelurahan Kedamin Hilir, Putussibau Selatan, sekira Pukul 21.00 Wib, Rabu (21/8/2024). "Pemilik melaporkan aktivitas mencurigakan di kosnya yang melibatkan beberapa orang, mereka tidak melaporkan kepada pemilik kontrakan, jadi tim kami langsung ke sana," ujar Azmiyansyah, Kasi Ops Satpol PP Kapuas Hulu, Kamis (22/8/2024).

Saat tim Satpol PP tiba di lokasi didapati seorang laki-laki JY (21) dan perempuan FA (24) berduaan sambil berbaring di ruang tamu kos, kemudian perempuan Li (22) dan Si (pelajar) ada di kamar tidur. Pada awalnya satu pasangan JY dan FA Mereka mengaku bukan pasangan dan mengaku masih ada hubungan kerabat. Sedangkan Li saat diperiksa tidak memiliki KTP. 

"Karena penghuni tidak kooperatif dalam memberikan keterangan mereka diamankan ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Azmi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, ternyata JY dan FA tidak memiliki hubungan kerabat tetapi JY merupakan kerabat dari Li selaku penyewa kos. 
"Menurut keterangan pemilik kos, kosan yang dihuni oleh Li sering kali didatangi laki-laki ketika malam tanpa  izin ke pemilik kos," terang Azmi.

Atas perbuatannya pasangan diluar nikah itu diberikan peringatan dan diberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Pelanggaran yang dikenakan adalah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) karena telah membuat warga sekitar menjadi resah serta membiarkan laki-laki masuk ke rumah kos hingga larut malam tanpa izin ke pemilik kosan. "Kemudian dikenakan Perda Administrasi Kependudukan karena Li tidak memiliki KTP," ujarnya.

Azmi menegaskan bahwa Satpol PP senantiasa mengingatkan agar masyarakat selalu menjaga keamanan.dan kenyamanan sesama warga sekitar, tidak menyalahgunakan kosan  sebagai tempat prostitusi. "Termasuk tidak menimbulkan kebisingan sehingga mengganggu istirahat warga lainnya," tuntas Azmi.

Penulis : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad