Foto: Sekretaris DPC PKB Kabupaten Kapuas Hulu, Jayadie menyerahkan laporan ke Polres Kapuas Hulu, Selasa (20/8/2024)/Istimewa
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Ketua DPC PKB Kabupaten Kapuas Hulu, Alimin mengatakan bahwa apa yang disampaikan Muhammad Lukman Edi adalah fitnah dan tidak berdasar.
"Apa yang dilakukannya menyerang kehormatan dan nama baik pak Ketum PKB Muhaimin dan pengurus PKB se Indonesia merasa tidak nyaman dengan pernyataan itu," tegas Alimin.
Alimin berharap laporan yang telah disampaikan pihaknya ke kepolisian dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Adapun laporan yang telah serahkan oleh Sekretaris DPC PKB Kapuas Hulu, Jayadie adalah terkait dengan dugaan perbuatan menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB dan penyebaran berita bohong. "Lukman Edi melakukan itu dengan cara menyampaikannya secara terbuka melalui media online (Youtube dan Media Berita Daring)," tuntas Alimin.
Terkait pelaporan ini Muhammad Lukman Edi terancam Pasal 27 A dan Pasal 28, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment