Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Tumenggung Dayak Ntebah, Servasius Yulius Djoker, menyatakan permohonan maaf kepada Pemilik Toko Owen, Agus Widartono dan Pemilik Toko Emas Agil, Indra di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu (17/4/2024).
Hal ini menyusul pemberitaan disebuah media online yang memuat pernyataan Yulius Djoker menarasikan bahwa Agus Widartono dan Indra adalah pemodal aktivitas pengolahan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bukit Hitam, Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. "Dalam hal ini saya minta maaf kepada bang Tono dan Indra, karena ini terjadi karena keteledoran saya dan tidak saya sengaja, sehingga ini jadi pemberitaan dan saya minta maaf pada pihak-pihak yang saya rugikan atas pemberitaan tersebut," ujar Djoker saat bertemu Agus Widartono.
Djoker mengaskan bahwa pemberitaan tersebut bukan dirinya yang meminta untuk dipublikasikan. Dirinya sudah menyampaikan komplain dan menghubungi pembuat berita tersebut agar berita itu ditarik (embargo, red) tetapi tidak digubris oleh yang bersangkutan. "Saya merasa hak-hak saya tidak diperdulikan dan foto saya juga dipajang tanpa izin. Saya merasa terjebak dengan hal seperti ini, saya hanya korban yang dibenturkan kepada pihak lain untuk kepentingan oknum. Dalam hal ini saya merasa dikorbankan oleh pihak yang membuat berita tersebut," tegasnya.
Terkait materi yang di pemberitaan tersebut, kata Djoker, itu hanya chat pribadi kepada orang yang dianggap sebagai kawan, tetapi chat itu justru dikembangkan menjadi berita. "Saya tidak tahu ada atau tidak penggunaan merkuri atau sianida di sana, saya tidak melihat benda tersebut," ucap Djoker.
Mendengar permohonan Tumenggeng Dayak Ntebah, Servasius Yulius Djoker, pemilik Owen Market, Agus Widartono menegaskan bahwa dirinya dan Indra, Pemilik Toko Mas Agil tidak akan mempolisikan pencemaran nama baik terhadap dirinya tersebut. "Kita terima maaf dari tumenggung, saya tidak melaporkan masalah ini ke Polisi, ini permasalahannya cukup sampai di sini saja," ucap Widartono.
Penyelesaian permasalahan dugaan pencemaran nama baik pemilik Owen Market dan pemilik Toko Emas Agil, turut disaksikan Marten, Tumenggung Dayak Suruk serta beberapa keluarga dari kedua belah pihak.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment