TPS 01 Nanga Dua Bakal Dilakukan Pemungutan Suara Ulang - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Thursday, February 22, 2024

TPS 01 Nanga Dua Bakal Dilakukan Pemungutan Suara Ulang


Foto: Ilustrasi PSU/Internet

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Ketua Advokasi dan Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kapuas Hulu, Dahar, mengatakan pihaknya telah melapor dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Kapuas Hulu. Hal itu terjadi di TPS 01 Desa Nanga Dua, Bunut Hulu, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
"TPS 01 Nanga Dua itu ada indikasi pemilih yang tidak ada di DPT dan DPTB Pemilu 2024," ujarnya.
Setelah mendapati, mengikuti alur dan menelaah kesesuaian Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ternyata ada pelanggaran. "Kami sampaikan ini pelanggaran ke Bawaslu. Bawaslu terima tapi ada syarat dan sudah kami sampaikan, formal dan materil sudah kami penuhi," ujar Dahar. "Kami berharap dilakukan Pemungutan Suara Ulang," tambahnya.
Saat dihubungi awak media, Anggota Bawaslu Kapuas Hulu, Ike Verawaty Fajrin mengatakan benar ada laporan dari yang disampaikan ke pihaknya terkait pelanggaran Pemilu di Bunut Hulu. Laporan dari PKS, terkait pemilihan menggunakan Kartu Keluarga sementara yang diatur salam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur menggunakan KTP. "Sudah direkomendasikan PSU tapi belum ada surat dari KPU untuk kapan pelaksanaanya. Baru ada surat untuk pembawaan logistik ke sana," ujarnya.
Anggota KPU Kapuas Hulu, Frans Nalik juga membenarkan bahwa akan diadakan PSU di Desa Nanga Dua, Bunut Hulu. Menurutnya PSU akan diadakan pada hari Sabtu (24/2/2024). "Iya benar, akan diadakan lusa (Sabtu, 24/2/2024), untuk teknis lengkap bisa hub ketua (KPU Kapuas Hulu)," ungkapnya.
Untuk mendapatkan informasi lanjutan pelaksanaan PSU, media ini telah berupaya menghubungi Ketua KPU Kapuas Hulu via WhatsApp, namun belum ada respon.
Penulis: Yohanes Santoso 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad