Foto: ST, YN, TH dan BB saat diamankan di Mapolres Kapuas Hulu, Minggu (18/2/2024)/Istimewa
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu meringkus empat pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di wilayah Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, pada hari Minggu (18/2/2024).
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali menjelaskan pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa para pelaku sering transaksi peredaran gelap Narkoba di wilayah Kecamatan Putussibau Utara.
Personel Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan ternyata benar informasi tersebut. Lalu pada pukul 14.00 Wib, petugas berhasil mengamankan para terduga pelaku dengan inisial ST, YN, TH dan BB. "Mereka diamankan di dua tempat yang berbeda di wilayah Putussibau Kota Kecamatan Putussibau Utara," kata IPTU Jamali.
Para pelaku kemudian dilakukan penggeledahan oleh petugas dengan disaksikan oleh masyarakat umum. Kemudian, kata IPTU Jamali, dari saudara ST dan saudara YN ditemukan dua paket klip berisikan kristal bening diduga jenis Shabu dengan berat 1,23 gram. Lalu dari saudara TH dan saudara BB ditemukan satu paket klip berisikan kristal bening diduga jenis Shabu berat 0,42 gram. "Selanjutnya ke para terduga pelaku diamankan ke Kantor Polres Kapuas Hulu, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkap IPTU Jamali.
Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, untuk bersama-sama melawan dan memberantas Narkoba. Masyarakat bisa memberikan informasi sekecil apapun terkait Narkoba yang ada di lingkungannya kepada petugas Resnarkoba Kapuas Hulu. "Ini penting dalam rangka pencegahan, agar kita dan keluarga tidak menjadi korban dari penyalahgunaan Narkoba," tegas IPTU Jamali.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para terduga pelaku yaitu ST dan YN di dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) sedangkan TH dan BB dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 39 tahun 2009 tentang Narkotika. "Untuk saat ini para terduga pelaku masih dalam proses penyidikan oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu," tutup IPTU Jamali.
Penulis: Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment