Foto: Pihak koperasi dari Desa Beringin melakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama pengelolaan IPR. Penandatanganan kesepakatan kerjasama tersebut berlangsung di Aula Hotel Banana Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin (23/10/2023)/ Yohanes Santoso
PT. Tanjungpura Perkasa dan Enam Koperasi Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat melakukan tanda tangan perjanjian kerjasama pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut berlangsung di Aula Hotel Banana Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin (23/10/2023).
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan berserta perwakilan jajaran Forkopimda Kapuas Hulu hadir dalam kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut.
Direktur PT. Tanjungpura Perkasa, Ngadiman, mengatakan bahwa selama ini ada konflik terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan masalah ini perlu dicoba untuk diatasi bersama. Atas inisiatif ini, PT. Tanjungpura Perkasa punya niat yang baik untuk saling menguntungkan antara perusahaan bersama masyarakat, disamping itu pengelolaannya tetap sustainable pada lingkungan. "Dalam pengelolaan usaha ini kita akan tetap memperhatikan aspek lingkungan, serta menggunakan teknologi yang ada," ujarnya.
Koperasi dari Desa Beringin, kata Ngadiman akan dibantu pengelolanya oleh perusahaan agar terkelola dengan baik dan usaha ini membawa manfaat ke masyarakat. Untuk CSR, pihak perusahaan akan menjalankan dengan koperasi yang ada, apabila perusahaan untung akan tetap berbagi. "Tolong kesepakatan bersama ini dibaca, dijalankan dan ditaati. Intinya kita bekerja dengan aturan dan legal. Mudah-mudahan ada kecamatan-kecamatan lain yang juga bisa bekerjasama dengan baik," tuntas Ngadiman.
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menjelaskan bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kapuas Hulu diusulkan seluas 7233,80 Ha dan itu tersebar di 11 kecamatan se-Kapuas Hulu. Pada tahun 2023, Pemda Kapuas Hulu mengajukan WPR 5374,30 Ha, lahan tersebut tersebar di Kecamatan Bunut Hulu, Bunut Hilir, Jongkong dan Boyan Tanjung. "Selama ini masyarakat yang bekerja sebagai penambang tradisional terbentur penertiban, itu karena tidak sesuai secara aturan. Oleh sebab itu Pemda Kapuas Hulu berupaya mengusulkan agar masyarakat dapat bekerja dan sesuai secara aturan," ujar Bupati Kapuas Hulu.
Fransiskus Diaan juga menegaskan Pemda Kapuas Hulu menyambut baik adanya PT. Tanjungpura Perkasa hingga bisa tercapai kesepakatan investasi. Semoga ini membawa manfaat untuk masyarakat, perusahaan dan juga pemasukan daerah.
"Kesepakatan kerjasama ini akan memberi legalitas pada para penambang tradisional dan kami berharap WPR desa-desa lain bisa dibantu dari PT. Tanjungpura Perkasa untuk pengelolaan IPR," tuntasnya.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment