Polisi Amankan Dua Tersangka Penggelapan Pupuk Urea PT. BTS - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Sunday, October 1, 2023

Polisi Amankan Dua Tersangka Penggelapan Pupuk Urea PT. BTS


Foto: Pemeriksaan D dan A oleh pihak Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu (1/10/2023)/ Istimewa 

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Dua pria berinisial D dan A terpaksa harus berurusan dengan pihak Polres Kapuas Hulu. Keduanya ditetapkan Tersangka (Tsk) atas dugaan penggelapan pupuk urea merk Nitrea milik PT. Buana Tunas Sejahtera dengan jumlah 50 karung dengan berat 50 Kg per karungnya.  
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing menuturkan tindak pidana penggelapan pupuk urea merk Nitrea terjadi di Perusahaan Kelapa Sawit  PT. Buana Tunas Sejahtera Seriang Estate Divisi 4 Serue Blok N28 Desa Kekurak Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu, Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira jam 10.20 Wib.Pada awalnya kasus tersebut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Badau. "Dari hasil kegiatan Penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Badau, diketahui pelaku penggelapan tersebut adalah D dan A, mereka adalah karyawan PT. BTS. Saudara A merupakan mandor, sedangkan D merupakan sopir dump truck," papar Rinto, Minggu (1/10/2023).
Selanjutnya, D dan A melakukan penggelapan dengan cara melakukan kegiatan fiktif terhadap pendistribusi dan pengaplikasian pupuk yang sebelumnya di drop dari gudang pupuk milik PT. BTS ke tanaman kelapa sawit yang ada di lahan PT.BTS. Dari 141 karung pupuk, D dan A hanya menyebarkan sebanyak 91 karung, sedangkan sisanya sebanyak 50 karung pupuk tersebut digelapkan D dan A untuk dijual kembali. Kemudian D mengantarkan pupuk sebanyak 50 karung tersebut kepada calon pembeli yang berinisial I yang merupakan warga Badau. "Namun I belum sempat membayar kepada D dan A karena penggelapan itu lebih dahulu diketahui pihak manajemen PT. BTS," tegas Rinto.
Pihak PT. BTS langsung mengamankan barang bukti pupuk urea merk Nitrea di halaman rumah I lalu menyerahkan barang bukti tersebut beserta D dan A ke Polsek Badau. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan Polsek Badau ke Satreskrim Polres Kapuas Hulu. "Untuk saudara A dan D sudah kita tetapkan tersangka. Keduanya diancam Pasal 372 KUHP ancaman 9 tahun penjara atau Pasal 374 KUHP ancaman 5 tahun penjara," ujar Rinto.
Penulis : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad