Bupati Kapuas Hulu Salurkan 622 Sertifikat PTSL di Boyan Tanjung - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Friday, October 6, 2023

Bupati Kapuas Hulu Salurkan 622 Sertifikat PTSL di Boyan Tanjung



Foto: Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bersama masyarakat penerima sertifikat PTSL di Desa Nanga Danau, Kecamatan Boyan Tanjung, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat (6/10/2023)/ Yohanes Santoso

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyalurkan 622 sertifikat PTSL ke masyarakat Desa Nanga Danau, Kecamatan Boyan Tanjung, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat (6/10/2023). Pembuatan sertifikat tersebut difasilitasi oleh Kantor Pertanahan Kapuas Hulu.
Kepala Kantor Pertanahan Kapuas Hulu, Dicky Zulkarnain menuturkan pihaknya telah selesai memproses sertifikat PTSL untuk masyarakat Desa Nanga Danau. Jumlahnya ada 622 sertifikat masyarakat yang terdiri dari 479 hak milik masyarakat dan 100 hak milik lainnya, 13 hak pakai desa, 29 bidang hak pakai pribadi dan 1 sertifikat wakaf. "Saya minta penerima sertifikat menjaga sertifikat dan rawat tanahnya," ucap Dicky. 
Dicky menjelaskan bahwa PTSL banyak memberi keuntungan bagi masyarakat untuk mendapatkan hak milik atas tanahnya, masyarakat hanya membayar biaya persiapan saja. "Kalau mengurusnya sendiri, untuk 1 hektare lahan harus bayar PNBP sekitar 2 juta, belum lagi bayar BPHTB," terangnya.
Dicky juga mengingatkan kepada pemilik sertifikat PTSL bila ada perbuatan hukum terhadap sertifikat harus disampaikan ke Kantor Pertanahan, seperti jual beli, pemecahan sertifikat dan lainnya. Dicky menjelaskan tujuan dari penerbitan sertifikat PTSL ini adalah mengurangi konflik di masyarakat dengan perusahaan. "Saya harapkan Kades bisa memberikan arahan kepada masyarakat penerima sertifikat. Kades jangan terbitkan lagi SKT diatas sertifikat PTSL ini," tegas Dicky.
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengatakan bahwa, pembagian PTSL membuat masyarakat punya hak atas lahan. "Jangan sampai ada tumpang tindih, jangan ada SKT lagi diatas tanah PTSL ini," tegas Bupati.
Fransiskus Diaan juga mengarahkan kepada masyarakat penerima sertifikat untuk menggunakannya dengan sebaik mungkin serta manfaatkan lahan yang sudah ada. "Ini bisa juga dimanfaatkan untuk usaha yang produktif," tuntasnya.
Penulis: Yohanes Santoso 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad