KPU Kapuas Hulu Tetapkan DPT Pemilu Tahun 2024 sebanyak 193.984 - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Thursday, June 22, 2023

KPU Kapuas Hulu Tetapkan DPT Pemilu Tahun 2024 sebanyak 193.984

Foto: KPU Kapuas Hulu menyerahkan data penetapan DPT ke Bawaslu Kapuas Hulu usai rekapitulasi dan penetapan DPT di Sekretariat FKUB Kapuas Hulu, Rabu (21/6/2023)/ Istimewa

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu menetapkan Daftar Pemilih  Tetap (DPT) untuk Pemilu tahun 2024 sebanyak  193.984 Pemilih. Jumlah DPT tersebut terdiri dari 98.869 pemilih Laki-laki dan 95.115 pemilih Perempuan serta tersebar di 984 TPS. Jumlah tersebut ditetapkan saat Rapat pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2023 bertempat di Sekretariat FKUB Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten, Partai Politik, Polres, Kejaksaan Negeri, Unsur Pemerintah Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesbangpol, Rutan Kelas II-B Putussibau dan perwakilan  PPK se-kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam sambutannya, Plt Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Mohammad Yusuf menyampaikan bahwa DPT ini merupakan tahapan akhir dari pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu tahun 2024. Tahapan pemutakhiran data pemilih ini diawali dengan tahapan Coklit (pencocokan dan penelitian) yang dilakukan oleh Pantarlih pada tanggal 12 Februari sampai 14 Maret 2023. Hasil Coklit oleh Pantarlih disusun dan direkap menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara berjenjang mulai dari tingkat Desa/Kelurahan yang dilakukan oleh PPS pada tanggal 30 sampai 31 Maret 2023  dan tingkat Kecamatan oleh PPK dan tanggal 1 sampai 2 April 2023 dalam rapat pleno terbuka. 
Setelah itu KPU Kabupaten Kapuas Hulu melakukan rekapitulasi dan penetapan dan selanjutnya diumumkan untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat melalui PPS sejak tanggal 12 April  sampai 2 Mei 2023. Sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), ada beberapa tahapan kegiatan yang harus dilalui yaitu penyusunan dan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari PPS, PPK dan KPU Kabupaten pada tanggal 7 sampai 12 Mei 2023 dan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP Akhir) oleh PPS dan PPK pada tanggal 1 sampai 5 Juni 2023. "Pleno yang digelar di tingkat Kabupaten Kapuas Hulu ini merupakan lanjutan dari rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir  yang dilakukan oleh PPS pada tanggal 1 sampai 2 Juni 2023 dan oleh  PPK pada tanggal 3 sampai 5 Juni 2023," ungkap Mohammad Yusuf.
Ditambahkan oleh Fransiskus Nalik (Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) rapat pleno rekapitulasi kali ini sedikit berbeda dengan pleno-pleno sebelumnya, karena pasca pleno tingkat PPS & PPK masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan/tanggapan terhadap DPSHP yang ditetapkan pada tanggal 12 Mei 2023 dan kegiatan analisis kegandaan hingga tanggal 20 Juni 2023. Ini mengakibatkan hasil pleno tingkat PPK dipastikan mengalami perubahan karena adanya penambahan pemilih baru (warga yang belum terdaftar di DPS/DPSHP, warga yang pindah domisili ke Kapuas Hulu, Anggota TNI/Polri yang memasuki masa pensiun). "Selain itu ada juga pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), antara lain dikarenakan meninggal dunia, pemilih dibawah umur dan belum menikah, pindah domisili keluar Kapuas Hulu, pemilih ganda (ganda dalam kabupaten, ganda antar kabupaten dalam provinsi, ganda antar kabupaten dengan provinsi lain dan ganda dengan pemilih di luar negeri)," tuntas Frans Nalik. 
Rapat pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT berjalan dengan lancar, dan ada beberapa masukan yang disampaikan oleh Bawaslu selaku peserta rapat, yaitu terkait pengurangan jumlah TPS di Kecamatan Batang Lupar yang sebelumnya berjumlah 41 TPS menjadi 38 TPS. Bawaslu meminta kepada KPU Kabupaten Kapuas Hulu untuk mensosialisasikannya terutama kepada para peserta pemilu yaitu Partai Politik. Selain itu Bawaslu juga menyarankan agar pemilih potensial non KTP-el  yang jumlahnya cukup banyak dikoordinasikan lebih lanjut dengan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil khususnya pemilih yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP-el agar difasilitasi supaya mereka bisa memiliki KTP-el, karena KTP-el tidak hanya untuk kepentingan Pemilu tetapi untuk kepentingan lainnya juga. Diakhir Proses Rapat Pleno, KPU Kabupaten Kapuas Hulu mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersama-sama mensukseskan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih mulai dari kegiatan Coklit hingga ditetapkannya DPT ini. Semoga apa yang telah kita kerjakan dan lakukan selama ini berguna dan bermanfaat untuk mensukseskan Pemilu yang Berintegritas.
Penulis : Yohanes Santoso
scr : rilis KPU Kapuas Hulu

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad