Polisi Ringkus Empat Tersangka Kasus Pencurian Pupuk Milik PT. PGM KHLE - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Saturday, April 8, 2023

Polisi Ringkus Empat Tersangka Kasus Pencurian Pupuk Milik PT. PGM KHLE

Foto: Polsek Silat Hilir, Polres Kapuas Hulu mengamankan barang bukti dan tersangka IS, AH, RS dan HF terkait kasus pencurian pupuk perusahaan PT. PGM KHLE, Silat Hilir, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sabtu (8/4/2023)/Istimewa 

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com- 
Polsek Silat Hilir Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar berhasil mengungkapkan kasus pencurian pupuk milik perkebunan sawit PT. Persada Graha Mandiri Kebun Kapuas Hulu Estate (PT. PGM KHLE) di Dusun Rambutan/Salat, Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kapolsek Silat Hilir Ipda Widiharso, mengatakan bahwa setelah menerima laporan kasus pencurian pupuk milik perkebunan sawit PT. PGM KHLE selanjutnya personil Polsek Silat Hilir melakukan penyelidikan dan kemudian diperoleh informasi tentang keberadaan para pelaku pencurian tersebut. Kemudian para pelaku berhasil diamankan.
"Kami berhasil mengamankan empat pelaku yang masing-masing berinisial IS, AH, RS dan HF. Para pelaku tersebut mengakui telah melakukan pencurian pupuk di gudang milik PT. PGM KHLE setelah dilakukan interogasi atau pemeriksaan," kata Ipda Widiharso, Sabtu (8/4/2023).

Ipda Widiharso menjelaskan, adapun kronologis kejadiannya bahwa pada hari Senin tanggal 3 April 2023 sekira pukul 11.30 wib, Riski (saksi) pergi ke gudang pupuk PT. PGM KHLE untuk melakukan pengecekan/kontrol. Setelah tiba di gudang pupuk tersebut, Riski merasa heran karena melihat tumpukan pupuk jenis Borat yang sudah ada sebagian yang hilang. Riski kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Manager Kebun yaitu Aris Darmadi. Selanjutnya manager kebun, Kanit PAM, Riski, Fajar serta Nurrohim berangkat ke gudang pupuk tersebut untuk melakukan pengecekan kembali. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar ada pupuk jenis Borat yang hilang dari dalam gudang tersebut.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Silat Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 83 karung pupuk jenis Borat merk Mahkota dengan berat masing 25 Kg," ujar Kapolsek Silat Hilir "Untuk keempat pelaku atau tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun," tuntasnya.

Repost: Yohanes Santoso 
Scr : Humas Polsek Silat Hilir.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad