November 2023 Tenaga Kontrak Dihapuskan, Bisa Lanjut Lewat Outsourcing atau P3K - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Friday, January 20, 2023

November 2023 Tenaga Kontrak Dihapuskan, Bisa Lanjut Lewat Outsourcing atau P3K

Foto: Rudolfus Adji Winursito, Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu/ Yohanes Santoso

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-

Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor B/185/M.SM.02.03/2022 mengatur tentang pemberhentian tenaga kontrak pada November 2023. Bila tidak ada aturan susulan dari aturan tersebut maka para tenaga kontrak dapat mengambil opsi ikut Outsourcing atau ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) agar dapat bekerja di instansi Pemerintah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu, Rudolfus Adji Winursito mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada aturan susulan terkait dengan pemberhentian tenaga kontrak. Adapun solusi untuk tetap mempekerjakan tenaga kontrak yang ada adalah dengan mereka mengikuti outsourcing dan seleksi P3K. "Surat edaran itu menegaskan bahwa November 2023 dihapus tenaga kontrak. Lalu langkah Pemda yang sudah disiapkan untuk kedepannya, bagi yang bekerja sebagai cleaning service, driver dan keamanan, mereka bisa masuk dari outsourcing. Sementara yang bidang lain mereka harus seleksi lagi lewat jalur P3K," terangnya, Jumat (20/1/2023)
Terkait P3K yang ada dari tahun 2019-2021, jumlahnya ada 450 orang. Untuk yang seleksi pada tahun 2022 lalu, dari formasi teknis, pendidikan dan kesehatan jumlahnya ada 374 orang. Dari seleksi tahun 2022 lalu ada 160 P3K Kesehatan yang sedang proses pemberkasan, sedangkan untuk tenaga teknis dan pendidikan masih menunggu proses lanjutan. "Terkait penerimaan P3K tidak asal-asalan, itu ada parameternya, diantaranya mereka harus linier dari sisi pendidikan, formasi dan pengalaman kerja," terang Adji.
Adji menegaskan kepada pihak yang sudah lulus menjadi P3K agar bekerja dengan baik, komitmen dan tidak mengundurkan diri. Sangat disayangkan bila sudah diterima sebagai P3K lalu mengundurkan diri, sebab banyak yang berusaha untuk dapat diterima P3K dan Pemda Kapuas Hulu membutuhkan P3K. "Bagi yang sedang pemberkasan saya pesankan juga agar diurus dengan baik," tuntasnya. 

Penulis : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad