Foto: JN saat digiring petugas anggota polisi di Mapolres Kapuas Hulu, Selasa (12/4/2022)/Yohanes Santoso
Kapuas Hulu - Seorang pria berinisial JN (45) terpaksa harus berurusan dengan hukum karena telah memperkosa YN (19) anak tirinya. Ini terjadi di Dusun Tanjung Bian, Desa Karya Maju, kecamatan Boyan Tanjung, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
JN menggauli anak tirinya tersebut sejak korban berusia 14 tahun dan lebih dari 50 kali. Parahnya lagi, aksi bejatnya itu direkam menggunakan handphone. Keterangan ini disampaikan oleh Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar saat press rilis di Mapolres Kapuas Hulu, Selasa (12/4/20220). "Tersangka ini adalah ayah tiri ini korban. Tersangka melakukan pemerkosaan berkali-kali dan dilakukan perekaman menggunakan handphone," ujar Kapolres Kapuas Hulu kepada awak media.
Kapolres menyampaikan video pemerkosaan itu diketahui oleh pelapor yakni kakak korban Achmad Roni Saputra melalui pesan suara yang diterimanya dari teman korban yakni Boby. "Pesan suara tersebut berisikan terkait pelaku yang sudah menghancurkan korban dengan mengambil keperawanan korban sejak korban remaja atau masih bersekolah di SMP," ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan setelah mendapatkan pesan suara tersebut, Achmad Roni Saputra berkomunikasi dengan Boby dan isteri pelapor. Pelapor pun bertanya kepada korban dan korban mengatakan bahwa JN telah memaksanya untuk melakukan persetubuhan sejak tahun 2017. "Saat itu korban berusia 14 tahun hingga sekarang korban berusia 19 tahun," jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, dari keterangan yang didapatkan pihaknya, pelaku juga pernah mengancam akan membunuh ibu serta serta adik korban apabila memberitahukan peristiwa persetubuhan tersebut kepada orang lain. "Atas kejadian tersebut pelapor membuat laporan ke Polres Kapuas Hulu. Dari hasil pengembangan penyidik diketahui pelaku dan korban tinggal bersama istri pelaku dan dua orang anak kandung pelaku," jelas Kapolres.
Sambung Kapolres, pelaku selalu melakukan persetubuhan dengan korban pada saat keadaan rumah sedang sepi atau penghuni rumah sudah tertidur. "Dari pelaku juga mengaku sudah melakukan hubungan badan dengan anak tirinya lebih dari 50 kali," tuntas Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP. Ancaman hukuman pidananya paling lama 12 tahun.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment