Perkara Perceraian Dominan Diajukan Perempuan Karena Masalah Ekonomi - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Thursday, December 30, 2021

Perkara Perceraian Dominan Diajukan Perempuan Karena Masalah Ekonomi

Foto: Barra Muhammad Hilma/Rovi Andila

Kapuas Hulu - Hakim Sekaligus Merangkap Humas Pengadilan Agama Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu, Barra Muhammad Hilma Iskandar mengatakan, pada tahun 2021 pengadilan agama telah mengadili dan memeriksa perkara 408 perkara, yang berimbang antara gugatan dan permohonan. Sekarang ini akses masyarakat di Pengadilan Agama putussibau juga semakin mudah. "Dominansi yang mengajukan perceraian adalah dari pihak perempuan," Katanya saat ditemui di Putussibau Utara, Kapuas Hulu, pada Rabu (29/12/2021). 
Adapun penyebab perceraian itu Kata Barra bermacam-macam, yang rata-rata nya karena ekonomi, seperti suami tidak bertanggung jawab menafkahi istri dan anak-anak nya, atau bahkan meninggalkan istrinya tanpa kabar dan tidak meninggalkan harta serta sebagainya. "Pengadilan agama juga sudah berupaya semaksimal mungkin untuk merukmarrka mareka antara suami maupun istri, agar tidak mengajukan perceraian, salah satunya dengan meningkatkan proses mediasi," tuturnya. 
PA Putussibau sekitar 10 persen dari total perkara berhasil melaksanakan Mediasi. Barra berharap para suami maupun istri saling mengetahui hak dan kewajiban masing-masing.  "Istri tau kewajiban terhadap suami begitu juga suami, dan saling tanggung jawab terutama terkait keuangan ekonomi keluarga," tuntasnya.

Penulis : Rovi Andila

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad