Ada 5 Perkara PETI Di PN Putussibau - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Wednesday, November 17, 2021

Ada 5 Perkara PETI Di PN Putussibau

Foto: Christa Yulianta Prabandana/Rovi Andila

Kapuas Hulu - Hakim sekaligus merangkap Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Christa Yulianta Prabandana, menyampaikan di pengadilan Negeri Putussibau sampai hari ini ada 5 perkara pertambangan emas tanpa izin (PETI). 

"Yang sudah masuk dan menjalani persidangan," katanya saat di temui di Putussibau Utara, Kapuas Hulu, pada Rabu (17/11/2021). 

Kata Christa, satu perkara sudah diputus, atas nama terdakwa sunarto, dengan keputusan 1 tahun penjara dena 50 juta, subsidiair 2 bulan kurungan, kemudian Adi Haswoyo dan M.Yusni, masih dalam penuntutan di persidangan. 

"Sedangkan untuk adi penuntutan di jadwal kan pada hari Senin 22 November 2021, dan untuk M.Yusni penuntutan dijadwalkan 17 november 2021 hari ini," ujarnya. 

Selain itu kata Christa, sedangkan untuk dua perkara lainnya, atas nama Japri akan dibacakan keputusan pada hari Senin 22 November 2021, dan yang terakir Zulkardi untuk agenda keputusan akan dibacakan pada hari Kamis 18 November 2021. 

"Para terdakwa nya kebanyakan dari Kapuas Hulu," ucapnya. 

Christa berharap masyarakat mendukung proses persidangan dan penegakan hukum yang dilakukan, terutama dalam perkara Pertambangan emas ilegal. 

"Supaya setiap proses yang dilakukan baik dari kepolisian kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Putussibau dapat berjalan dengan baik," ucapnya.

Penulis : Rovi Andila

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad