Kapolres-KH, AKBP Wedy Bantah Intervensi Perkara PETI Beringin - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Sunday, October 31, 2021

Kapolres-KH, AKBP Wedy Bantah Intervensi Perkara PETI Beringin

Foto: Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wedy Mahadi

Kapuas Hulu - Perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Putussibau menjadi sorotan publik. Khususnya perkara PETI yang terjadi di desa Beringin, kecamatan Bunut Hulu. Dari perkara itu sang operator alat berat yang ditertibkan Polres Kapuas Hulu, yakni Sunarto, menjadi terdakwa dalam perkara itu.
Hasil dari beberapa kali agenda persidangan, pihak Polres Kapuas Hulu mendapat 'tudingan' dari BDG, yang merupakan pemilik alat berat yang disita pihak berwajib.
Terkait tudingan yang disampaikan dalam perkara PETI di Bunut Hulu, mendapat respon dari Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wedy Mahadi. Kapolres bersama penyidik terkait perkara PETI tersebut menegaskan bahwa kasus tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. "Dalam pekerjaan, Kami tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Poin utamanya Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas), Perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat (Linyomyam) dan terakhir Penegakan Hukum (Gakkum)," tegasnya di Putussibau, Sabtu (30/10/2021).
Kegiatan Gakkum terkait PETI di Beringin, kata AKBP Wedy itu terjadi di Juli 2021. Sebelum Gakkum tersebut pihaknya sudah ada sosialisasi edukasi dan preemtif serta preventif. "Babhinkamtibmas dan intelegent sudah bekerja untuk edukasi dan preventif itu. Ini ada harapan hidup masyarakat dari pertambangan tersebut, pada tahun 2019 lalu sudah diajukan WPR oleh instansi terkait dan sekarang masih berproses," ujar Kapolres.
Tentang tudingan penertiban tebang pilih, AKBP Wedy menyatakan kegiatan penertiban sepenuhnya wewenang penyidik. Ada penilaian dari penyidik dalam penindakan, baik dari sisi akses kesana (lokasi penertiban), jarak dan penindakan dilakukan setelah mendapati aktifitas, dan melakukan penindakan sesuai prosedur yang berlaku. "Penyidikan sudah sesuai dengan SOP. Kemudian ketentuan P21 itu menegaskan bahwa berkas lengkap dan bisa diteruskan untuk hingga proses peradilan," tegasnya.
Kemudian dari proses peradilan, ada pemberitaan yang menyatakan Kapolres mengintervensi, AKBP Wedy membantah keras hal itu. "Kami tidak ada intimidasi dan intervensi, itu sudah proses peradilan," tegasnya.
Sedangkan terkait dengan income, kata Kapolres, berdasarkan cek fakta dilapangan bersama Eksekutif dan Legislatif Kapuas Hulu, dari pihak desa setempat sudah menjelaskan terkait peruntukannya untuk kepentingan masyarakat setempat. "Saya juga sudah menegaskan kepada masyarakat disana agar Harkamtibmas itu menjadi yang utama," tuntas Kapolres.

Penulis : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad