Kapuas Hulu - Pemerintah saat ini memberlakukan mekanisme perizinan yang lebih instan dan mudah bagi masyarakat yang ingin membuka usaha. Para pelaku usaha dapat mengurusnya melalui situs oss.go.id.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas Hulu, Didik Widiyanto menuturkan pengurusan perizinan usaha di Kapuas Hulu sudah melalui OSS Berbasis Risiko sejak diterapkan tanggal 9 Agustus 2021 yang lalu. "OSS ini memperhatikan potensi risiko dari kegiatan usaha yang diusulkan pelaku usaha, ada yang kategori risiko tinggi, menengah tinggi, menengah rendah dan rendah," papar Didik, Kamis (2/9/2021).
Untuk risiko rendah, kata Didik, izin usahanya berupa nomor induk berusaha (NIB); untuk risiko menengah tinggi dan menengah rendah selain NIB juga harus memenuhi sertifikat standar yang ditetapkan; sedangkan risiko tinggi selain NIB, pengurus juga harus punya izin yang ditentukan.
"Meskipun terjadi perubahan sistem pengurusan perizinan ini (dari OSS ke OSS Berbasis Risiko, red), namun ini tidak menyulitkan pelaku usaha. Bahkan untuk usaha mikro kecil sangat dimudahkan," tegasnya.
Didik menegaskan bahwa pengurusan izin usaha tidak lah rumit. Oleh Sebab itu, pelaku usaha tidak perlu menggunakan jasa perantara. "Ngurus izin sendiri itu mudah," tuntasnya.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment