Kejari Kapuas Hulu Usut Dugaan Tipikor Terminal Bunut Hilir - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Wednesday, July 7, 2021

Kejari Kapuas Hulu Usut Dugaan Tipikor Terminal Bunut Hilir

Foto: Terminal Bunut Hilir yang saat ini tengah di usut dugaan Tipikor oleh Kejaksaan Negeri Putussibau, Rabu (7/7/2021)/istimewa

Kapuas Hulu - Dugaan terhadap adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan terminal Bunut Hilir Tahun 2018 memasuki babak baru. Proses hukum terhadap laporan masyarakat tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Terminal Bunut Hilir tersebut ditingkatkan ke penyidikan Tindak Pidana Khusus oleh bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Eddy Sumarman, menegaskan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan permintaan keterangan terhadap 9 orang yg terlibat dalam Pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018 tersebut, yakni PPK, PPTK, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, dan Kontraktor Pelaksana Kegiatan. Selain melakukan permintaan keterangan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018.
Diketahui Pembangunan Terminal Bunut bersumber dana dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu dengan nilai kontrak Rp. 1.069.000.000,- (satu milyar enam puluh sembilan juta rupiah) dan masa kontrak 120 hari yang berlangsung dari 4 September 2018 sampai dengan 31 Desember 2018. Dikarenakan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak, terhadap kontraktor kemudian diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan namun masih tidak terselesaikan, sehingga pada bulan Oktober Tahun 2019 Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu melakukan pemutusan kontrak pembangunan Terminal Bunut Hilir. "Saat ini kondisi Terminal  Bunut Hilir dalam keadaan terbengkalai dan tidak terawat," tuntasnya. 

Scr: Kejari Kapuas Hulu
Penulis : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad