Kantor Kemenag Kapuas Hulu Sosialisasikan Juknis Bos pada Madrasah - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Wednesday, March 3, 2021

Kantor Kemenag Kapuas Hulu Sosialisasikan Juknis Bos pada Madrasah

Foto: Kegiatan sosialisasi BOS oleh Kantor Kemenag Kapuas Hulu di aula FKUB Putussibau, Rabu (3/3/2021)/Rovi Andila

Kapuas Hulu - Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kapuas Hulu mengadakan sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Oprasional Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2021 di aula Forum Kerukunan Umat Beragama, Putussibau Utara, Kapuas Hulu pada Rabu (3/3/2021). 

Kepala Seksi pendidikan madrasah kantor kementerian Agama Kapuas Hulu, Iswandi menyampaikan, acara tersebut selain dari pada sosialisasi, pihaknya juga menyampaikan langkah- langkah percepatan pencarian dana BOS untuk tahun 2021. Peserta yang hadiri dari Madarasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan beberapa orang operator yang ada di sekolah.
"Selain sosialisasi kami juga menyampaikan langkah percepatan pencarian dana BOS," ujarnya.

Iswandi mangatakan, kegiatan sosialisasi yang di laksanakan oleh pihaknya hanya satu hari saja. Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 08:00 sampai selesai. Kegiatan tidak panjang lebar dikarenakan situasi pada saat ini sedang dalam wabah pandemi caona virus disease 2019 (Covid-19). Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan ketat disiplin protokol kesehatan sesuai aturan yang berlaku. "Peserta wajib mengunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta membawa Hand Sanitizer masing-masing," ucapnya. 

Iswandi juga menyampaikan, kegiatan tersebut juga berjalan dengan sukses tidak ada kendala. Dengan demikian Madarasah yang berada di kecamatan dapat segera merealisasikan langkah - langkah pencarian dana BOS. Pencairan BOS di awal maret 2021 sudah mulai di buka, dan terakir di bulan Juni 2021. 
"Jadi di bulan maret ini kita sudah mulai mengancang - ancang, untuk kepala madrasah menyusun pencarian dana bos di sekolah nya masing-masing," tuntasnya. 

Penulis : Rovi Andila
Editor: Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad