Terus Pertimbangkan "Urusan Perut", PETI Tak Akan Hilang - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Thursday, February 18, 2021

Terus Pertimbangkan "Urusan Perut", PETI Tak Akan Hilang

FOTO: KADISLH KAPUAS HULU, AMBROSIUS SADAU MENYAMPAIKAN ARAHANNYA TERKAIT PETI DALAM PERTEMUAN DI POLRES KAPUAS HULU, SELASA (16/2/2021)/Yohanes Santoso

Kapuas Hulu - Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih menjadi polemik di kabupaten Kapuas Hulu, provinsi Kalimantan Barat. Forkopimda setempat menggelar rapat untuk membahas hal itu di aula Polres Kapuas Hulu, Selasa (16/2/2021).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau menegaskan bahwa PETI adalah aktifitas ilegal. "Ini tidak berizin jadi ilegal menurut Undang-undang," ujarnya. 
Izin tambang, kata Sadau, sudah kewenangan Pemerintah Pusat. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) juga sudah disana untuk izinnya. "Dalam proses perizinan atau legalnya, tentu kerusakan lingkungan dan proses AMDAL bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah oleh pihak yang berusaha tambang," tegasnya.
Terhadap PETI, menurut Sadau, masyarakat Kapuas Hulu tidak seluruhnya tergantung peti. "Kita bisa hidup tanpa PETI, kalau pertimbangan masalah perut, mungkin tidak akan hilang PETI ini. Kami dari LH hancur hati, banyak air keruh, kalau baku mutu itu sudah lewat batas akibat dari aktifitas PETI di sungai," paparnya.
Sekarang tidak hanya di air tetapi di darat juga sudah ada PETI. Ekosistem rusak, namun ada hal lain yang perlu dipertimbangkan sebagai alternatif. Jika solusinya WPR, apakah ini solusi yang tepat. "Kemudian siapa yang bisa koordinir dan kapan keluarnya izin WPR itu. Kalau proses lama PETI tetap ada," ujarnya.
Seksi Penegakan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Dinas LH Kapuas Hulu, Imam Buhari menambahkan selama ini ada aduan terkait PETI. Dampaknya berpengaruh ke berbagai sektor. "Ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup. Kami hanya bisa lakukan pembinaan berupa sosialisasi. Dengan pertemuan ini kita bisa menyentuh format penegakan hukum," tuntasnya.

Penulis : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad