Awasi Angkutan Sungai di Dermaga Apung, Jangan Overload - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Friday, February 5, 2021

Awasi Angkutan Sungai di Dermaga Apung, Jangan Overload

Foto: A. Ulay/Rovi Andila

Kapuas Hulu - Staff Lalu lintas Angkutan Sungai, Danau Dan Penyebrangan (LLASDP) Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, A. Ulay mengatakan, berdasarkan peraturan Pemerintah Daerah kabupaten Kapuas Hulu Nomor 15 tahun 2015, tentang lalu lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan di Kabupaten Kapuas Hulu, speed boat  yang melayani angkutan orang dan barang tidak boleh melebihi kapasitas (overload), serta harus menyediakan jaket pelampung. Jumlah penumpang ataupun barang harus sesuai peraturan yang ada. "Untuk menjaga keselamatan angkutan sungai dan danau aktivitas harus sesuai dengan peraturan yang udah dibuat," katanya saat di temui di dermaga apung, Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Rabu (3/2/2021). 


Ulay mengatakan, untuk jumlah penumpang juga tidak boleh melebihi 5 orang dan 1 orang driver dengan total 6 orang, sedangkan untuk barang yang di bawa oleh penumpang juga tidak boleh melebihi 100 kilogram. Apabila melebihi ketentuan di atas maka surat izin berlayar berlayar (SIB) tidak di berikan, konsekuensinya nya apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan maka dinas perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu tidak bertanggung jawab. "Kalo tidak sesuai dengan peraturan yang telah dibuat maka SIB tidak akan diberikan," katanya. 


Ulay juga mengatakan, setiap speed boat yang akan berlayar juga dicek. Ini dilakukan untuk menertibkan masyarakat dalam berlayar, agar tidak ada yang melanggar peraturan yang telah dibuat. Dalam berlayar pun setiap driver speed boat selalu dihimbau untuk berhati - hati dalam membawa penumpang di speed boat nya masing - masing. "Sebelum berlayar juga kami di cek, takutnya ada yang melanggar, misalnya membawa penumpang dan barang melebihi kapasitas," tuntas Ulay.

Penulis : Rovi Andila
Editor : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad