![]() |
Foto: Proses Ekspor Komoditi Kratom dari Indonesia ke luar negeri/ Yohanes Santoso |
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com - Pengiriman ekspor kratom dari Indonesia ke mancanegara tertunda lantaran regulasi Persetujuan Ekspor (PE) kratom dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tak kunjung terbit. Kondisi ini tidak hanya merugikan para eksportir, namun juga berdampak langsung pada banyak petani yang selama ini menggantungkan ekonomi pada komoditas kratom (puri).
Penundaan pengiriman beberapa bulan ini dipastikan menyebabkan banyak kerugian, mulai dari ekonomi yang signifikan, kerusakan produk, biaya tambahan penyimpanan, kehilangan kepercayaan mitra dagang Internasional, dan hilangnya mata pencaharian sebagian masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Abdul Hamid mengatakan lamanya proses regulasi ekspor kratom ini dikhawatirkan memberikan dampak negatif bagi Indonesia, baik dari segi ekonomi maupun posisi daya saing di pasar internasional.
“Saat ini Thailand, telah mengambil langkah lebih cepat dan maju dengan melegalkan kratom secara menyeluruh, mendukung penelitian ilmiah, menjalin kerja sama internasional, dan bahkan menciptakan inovasi produk berbasis kratom yang diminati pasar global (Peraturan Pemerintah Thailand B.E. 2565 (2022), red),” ujarnya di Putussibau, Rabu (29/1/2025).
Sebaliknya, kata Hamid, untuk di Indonesia regulasi yang masih belum jelas, minimnya dukungan untuk penelitian dan inovasi justru membuat Indonesia kehilangan daya saing, dan bahkan masih ada beberapa lembaga yang masih belum sejalan dan bahkan berusaha menghambat proses legalisasi ini.
“Jika situasi ini terus dibiarkan, Indonesia akan semakin tertinggal, dan pasar global akan dikuasai oleh negara lain terutama Thailand,” ujar Hamid.
Dia menjelaskan kratom adalah komoditas yang sangat spesifik dimana selera dan kebiasaan konsumen internasional memainkan peran besar dalam sebuah permintaan. Jika mereka telah terbiasa menggunakan produk kratom dari negara lain, seperti Thailand, maka akan sangat sulit bagi Indonesia untuk merebut kembali pasar kratom kembali.
“Situasi ini tidak hanya merugikan eksportir dan petani kratom, tetapi juga mengancam potensi besar kratom sebagai salah satu komoditas unggulan yang dapat menyumbang devisa Negara,” terang Hamid.
Menurut Politisi NasDem ini, harus ada solusi dari Pemerintah Pusat sebagai solusi sementara sambil menunggu penyelesaian aturan PE, dan pihaknya mendesak pemerintah untuk memberikan kebijakan khusus atau izin sementara bagi pengiriman kratom. Langkah ini dapat berupa penerbitan izin ekspor sementara yang diawasi ketat, atau kebijakan diskresi yang memungkinkan pengiriman tetap berjalan tanpa melanggar regulasi yg ada.
“Dengan adanya kebijakan ini, roda ekonomi masyarakat dapat tetap berputar, dan potensi kerugian dapat diminimalkan,” ucapnya.
Hamid juga meminta pemerintah untuk segera mempercepat proses evaluasi aturan PE dan memberikan bimbingan teknis kepada pelaku usaha terkait pengurusan dokumen yang dibutuhkan. Kejelasan dan kemudahan ini sangat penting agar masyarakat, khususnya petani dan eksportir, tidak terus-menerus dirugikan akibat birokrasi yang masih berproses.
Pihaknya berharap aturan PE Kratom yang sedang disusun oleh kementerian teknis berpegang pada prinsip-prinsip transparansi pada Penerbitan PE dimana Proses PE harus jelas, terbuka, dan bebas dari intervensi pihak berkepentingan tertentu; Akses yang Setara dimana PE yang diterbitkan/dikeluarkan harus bisa digunakan oleh semua eksportir yang memenuhi syarat, bukan hanya oleh kelompok tertentu; Kemudian Waktu Proses yang Wajar dalam artian tidak boleh ada keterlambatan yang disengaja untuk menguntungkan pihak tertentu; Terakhir, regulasi yang Berpihak pada Kepentingan Umum dimana pemerintah harus memastikan kebijakan ekspor mendukung kesejahteraan petani dan pengusaha kecil, bukan hanya segelintir pemodal besar.
Hamid menegaskan sebagai salah satu Wakil Rakyat, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal isu ini, bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kapuas Hulu, Provinsi dan Pusat serta DPRD PROV dan DPR RI agar hambatan ekspor kratom ini segera terselesaikan.
“Kami percaya, dengan regulasi yang tepat dan kebijakan sementara yang mendukung, kratom dapat menjadi komoditas unggulan yang memberikan manfaat besar bagi perekonomian masyarakat dan daerah, khususnya di Kapuas Hulu dan umumnya di Kalimantan Barat,” ucapnya.
Hamid menegaskan pimpinan DPRD KH bersama Tim Bapemperda akan menyampaikan PERDA tentang Tata Kelola dan Tata Niaga Kratom ke DPRD provinsi Kalimantan Barat khususnya ke Komisi 2. “Kita akan melakukan diskusi bersama bagaimana nantinya terjadi proses penyelarasan dan harmonisasi PERDA, sehingga produk turunan yang dikeluarkan bisa sesuai dengan kondisi saat ini dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuntas Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment