![]() |
Foto: Alasan yang dapat diproses KPU Kapuas Hulu untuk pindah pemilih di Pilkada 2024 ini/ Istimewa |
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com - Bagi masyarakat yang hendak melakukan pindah pemilih, hari ini tanggal 28 Oktober 2024 adalah batas terakhirnya. Masyarakat bisa mengurus pindah pemilih tersebut dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang berlaku.
Anggota KPU Kapuas Hulu, Frans Nalik, mengatakan bahwa pengurusan pindah pemilih paling lambat dilakukan 30 hari sebelum pemungutan suara. Jadi hari terakhirnya adalah 28 Oktober 2024.
Beberapa alasan yang dapat diakomodir dalam pengurusan pinda pemilih diantaranya menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, mejalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rutan dan lapas atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja diluar domisilinya, keadaan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Apabila memenuhi alasan diatas maka yang bersangkutan bisa mengurusnya ke PPS, PPK dan datang langsung ke KPU Kapuas Hulu," ujarnya, Senin (28/10/2024).
Nalik menjelaskan ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan masyarkat yang hendak mengurus pindah pemilih yakni E-KTP, Kartu Keluarga, bio data penduduk atau identitas kependudukan digital, lalu dokumen pendukung pindah pemilih.
Nanti dokumen tersebut akan diverifikasi petugas, setelah selesai A-Surat Pindah Pemilih dan nomor token pembatalan di kirim ke email pemilih yang bersangkutan.
"Hari ini (28/10/2024) ada 490 pindah masuk dan 485 pindah keluar," ucapnya.
Nalik menjelaskan untuk empat alasan tertentu pindah pemilih, seperti menjalankan tugas saat pemungutan suara, menjalani rawat inap, menjadi tahanan rutan dan tertimpa bencana alam masih bisa diurus hingga H-7 pemungutan suara.
"Batasnya yaitu tanggal 20 November 2024," tuntasnya.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment