Seorang Remaja Putri di Suhaid Dirudal Paksa 8 Laki-laki - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Wednesday, May 15, 2024

Seorang Remaja Putri di Suhaid Dirudal Paksa 8 Laki-laki


Foto: Ilustrasi Perbuatan Rudal Paksa

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com

Malang nasib CS (15) remaja putri asal kecamatan Suhaid. Dia menjadi korban pencabulan oleh 8 orang remaja putra di bawah kolong Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Nanga Suhaid, Kecamatan Suhaid, Kapuas Hulu, Selasa (19/04/2024) sekitar pukul 19.30 WIB lalu. Dari 8 pelaku pencabulan, 4 diantaranya merupakan anak dibawah umur. Sementara korban CS kini mengalami trauma.
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasatreskrim, IPTU Rinto Sihombing menegaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat CS disuruh oleh ibunya untuk mengantarkan ikan ke salah satu pembeli. Usai mengantar ikan, CS lalu bertemu dengan GR dan ZM. Kemudian GR dan ZM mengajak CS untuk pergi menuju ke SDN 02 Nanga Suhaid. Dilokasi tersebut CS disetubuhi BM, KHR,  RN, YG, GR, JHN, ZM dan NVL secara bergantian. 
"Kejadian itu dilaporkan oleh ayah korban ke Kepolisian, para pelaku kemudian menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian dan mengakui perbuatan mereka," ujarnya "Sementara korban mengalami trauma, rasa malu dan sering menangis sendiri," ucap Iptu Rinto.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu menyatakan empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan yaitu BM, KHR, YG, dan JHN.
Sementara empat pelaku lainnya yang masih dalam kategori anak di bawah umur yakni GR, RN, NVL dan ZM masih dilakukan koordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sintang. "Sebab hukum acara yang diterapkan kepada pelaku pidana yang masih di bawah umur mengikuti hukum acara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Iptu Rinto.
Para pelaku dalam melakukan perbuatan cabulnya dengan cara bujuk rayu dan menjanjikan akan menikahi korban apabila korban hamil, juga dengan ancaman kekerasan agar korban mau disetubuhi.
"Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 81 Jo pasal 76D atau pasal 82, pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002  tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal hukuman yakni 15  tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," tuntas Iptu Rinto.
Penulis: Yohanes Santoso 


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad