Laka Air di Pintas Sembulung Dua Korban Luka Parah - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Friday, April 19, 2024

Laka Air di Pintas Sembulung Dua Korban Luka Parah


Foto: Korban Laka Air Pintas Semulung saat Sedang Dirawat di Puskesmas Embaloh Hilir, Jumat (19/4/2024)/ Istimewa

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com

Polsek Embaloh Hilir Polres Kapuas Hulu menyampaikan telah terjadi Laka air pada hari Jumat, 19 April 2024, Pukul 08.00 WIB, di Pintas Sembulung, Desa Keliling Sembulung, Kecamatan Embaloh Hilir. Kendaraan Terlibat pada Kecelakaan melibatkan Speed 40 HP yang dikendarai oleh Eko Purwanto umur 51 tahun asal Naga Bunut dan Speed 15 HP yang dikendarai oleh Robertus Aterma 43 tahun, alamat di Desa Seberuang, Kecamatan Semitau.
Kapolsek Embaloh Hilir, IPDA Hotasi Sinaga menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi saat Speed 15 HP berusaha berpapasan/berlintas Speed 40 HP di tikungan, speed 15 HP berusaha mengambil jalur yang salah dan dari arah berlawanan dengan kecepatan tinggi datang speed 40 HP. Hal itu yang mengakibatkan kecelakaan air dan Robertus Aterma mengalami luka di bagian wajah, sementara anaknya, Riyanto, mengalami luka di bagian kepala belakang. "Saksi-saksi yang melihat kejadian ini adalah Ardiansyah dan Diah Desmayana penumpang Speed 40 HP," ujar IPDA Hotasi.
Polsek Embaloh Hilir telah mendatangi TKP dan membawa korban ke Puskesmas Embaloh Hilir selanjutnya dirujuk ke rumah sakit RS Umum Daerah dr. A. Diponegoro Putussibau. "Kami sudah meminta keterangan dari pengendara Speed 40 HP dan saksi, juga mengamankan barang bukti," ujar IPDA Hotasi.
Dalam kejadian ini Kasat Polair Polres Kapuas Hulu, IPTU Haryono menghimbau kepada motoris speed boat agar selalu memperhatikan muatan barang dan penumpang. Lalu penumpang speed boat juga perlu berhati-hati serta menggunakan Life Jacket. "Saya juga menghimbau masyarakat pesisir untuk memperhatikan kecepatan dan jalur lalu lintas air atau sungai. Seperti kecelakaan kali ini itu disebabkan oleh kecepatan tinggi dan kurangnya pengendalian kendaraan, mengakibatkan luka pada korban dan kerusakan pada kendaraan," tuntasnya.
Penulis : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad