Foto: Empat tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur yang sedang di proses hukum oleh Reskrim Polres Kapuas Hulu, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sabtu (2/3/2024)/Istimewa
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Orang terdekat belum tentu menjadi penolong yang baik. Demikianlah yang tergambar dari kasus yang menimpa empat orang remaja putri IC (15), IND (17), ANG (12) dan DA (15). Mereka menjadi korban persetubuhan oleh orang terdekat mereka yang tak mampu menahan birahi. Kasus yang menimpa empat orang anak dibawah umur inipun sedang ditangani oleh Polres Kapuas Hulu.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, menegaskan sejak Januari sampai Februari 2024, terdapat 4 kasus persetubuhan terhadap anak yang dilaporkan ke pihak Polres Kapuas Hulu. Kasus tersebut diterbitkan Laporan Polisi pada bulan Januari 2024 sebanyak 1 kasus, dan pada bulan Februari 2024 sebanyak 3 kasus. "Kasus tersebut telah melalui proses Penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu," tegasnya.
Kapolres Kapuas Hulu menegaskan kasus persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi di 4 Kecamatan yang berbeda, yaitu di Kecamatan Silat Hilir dengan korban IC usia 15 (lima belas) tahun, Kecamatan Putussibau Selatan dengan korban IND usia 17 (tujuh belas) tahun, Kecamatan Jongkong dengan korban ANG usia 12 (dua belas) tahun dan Kecamatan Bika dengan korban DA usia 15 (lima belas) tahun.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU, Rinto Sihombing, menambahkan pelaku persetubuhan terhadap anak tersebut dilakukan oleh orang yang dikenali anak sebagai korban. Pada Kecamatan Silat Hilir dilakukan oleh saudara PND dan Kecamatan Bika dilakukan oleh saudara AGS, dimana keduanya merupakan teman dekat / pacar dari korban. Pada Kecamatan Putussibau Selatan yang dilakukan oleh saudara KVN, dimana pelaku merupakan orang yang dititipkan oleh keluarga korban untuk mengasuh korban. Sedangkan kasus di Kec. Jongkong, itu dilakukan oleh saudara JMLI dimana pelaku merupakan ayah tiri korban. "Kesemua pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah di tahan di Rutan Polres Kapuas Hulu," tegas IPTU Rinto.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa peristiwa persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Silat Hilir terjadi pada, Minggu (17/12/2023) sekira jam 08.00 Wib. Pelapor merupakan ibu kandung korban, curiga melihat perubahan bentuk tubuh anaknya yang kemudian mengakui telah melakukan hubungan badan dengan seorang teman dekat. "Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," kata IPTU Rinto.
Peristiwa persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Putussibau Selatan terjadi pada Minggu (11/2/2024) sekira Pukul 23.00 Wib, Korban mengaku kepada bibi kandungnya bahwa ia telah disetubuhi oleh orang yang diamanatkan oleh keluarganya untuk di sekolahkan dan membantu di rumah. "Pelaku telah melakukan perbuatan tersebut ada sebanyak 3 (tiga) kali," terang Kasat Reskrim.
Selanjutnya, peristiwa persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Jongkong, itu terjadi pada Sabtu (17/2/2024) sekira jam 07.00 Wib, Korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya lebih dari sepuluh kali ketika ibunya tidak berada di rumah. "Atas kejadian tersebut, Ibu kandung korban saudari KK pun melapor ke Mapolres Kapuas Hulu," ujar Kasat Reskrim.
Peristiwa persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Bika terjadi pada Rabu (27/12/2023) sekira Pukul 19.00 Wib, Korban yang meminta izin kepada ibunya untuk keluar sebentar ditemukan sedang disetubuhi oleh seorang teman dekatnya di ruang WC sebuah TK PAUD. "Atas kejadian tersebut, saudari LTK melapor ke Mapolres Kapuas Hulu," tutur IPTU Rinto.
Dari keempat Tersangka yang telah di tetapkan dan pada saat ini telah di tahan di ruang tahan Polres Kapuas Hulu, satu orang Tersangka hingga saat ini belum mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi anak dibawah umur. Tersangka tersebut atas nama saudara KVN. "Menyikapi hal tersebut, Pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu menghormati keterangan Tersangka," tuturnya.
Kasat Reskrim mengatakan dalam setiap kasus tentunya tidak diperlukan pengakuan dari Tersangka, dimana dalam hal mengakui atau tidak suatu perbuatan pidana, terhadap Tersangka tidak di bebankan untuk melakukan pengakuan. Namun yang jelas pada saat ini terhadap ke 4 tersangka tersebut, Pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu telah memiliki alat bukti kuat sebagaimana yang tercantum didalam Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan para pelaku menjadi tersangka.
Kasat Reskrim juga memberikan himbau kepada masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, untuk saling menjaga anak-anaknya serta lingkungan sekitar, agar tidak menjadi korban persetubuhan terhadap anak. "Tingkatkan kegiatan kerohanian di lingkungan tempat tinggal, sehingga dapat mencegah seseorang untuk berbuat kriminal," tegas IPTU Rinto.
Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak di bawah Umur sebagaimana dimaksud didalam Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. "Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp 15.000.000.000,- (lima belas miliyar rupiah), dan dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidananya," tuntas Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment