38 Orang Terima SK PPPK dari Sekda Kapuas Hulu - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Thursday, October 26, 2023

38 Orang Terima SK PPPK dari Sekda Kapuas Hulu


Foto: Sekda Kapuas Hulu, H. Mohd Zaini menyerahkan SK Bupati Kapuas Hulu tentang pengangkatan PPPK Kapuas Hulu formasi 2022 kepada 38 orang yang diterima sebagai ASN Kapuas Hulu, Putusibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis (26/10/2023)/ Istimewa

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Sekretaris Deaerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu, H. Mohd Zaini menyerahka Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas Hulu kepada 38 orang yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022. Penyerahan di Aula Bank Kalbar Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis (26/10/2023).

Sekda Kapuas Hulu, H. Mohd Zaini menegaskan bahwa penyerahan SK PPPK merupakan titik akhir dari proses panjang pengadaan PPPK formasi tahun 2022 di Kapuas Hulu. Pengadaan PPPK ini dimulai dari bulan November 2022. Kemudian muncul Keputusan Menpan RB Nomor 571 tahun 2023 tentang pengangkatan PPPK melalui jalur optimalisasi merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keberadaan tenaga kontrak daerah, keputusan ini meminimalisir kekosongan formasi yang telah ditetapkan dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2022. "Pengangkatan ini hendaknya menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing," ucap Sekda.
Masa hubungan perjanjian kerja PPPK yaitu 5 tahun dan selama masa kerja itu akan dievaluasi kinerjanya. Evaluasi tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja selanjutnya. "Oleh karena itu, diharapkan saudara saudari dapat melaksanakan tugas dengan baik ditempat tugas yang telah ditentukan sesuai dengan surat keputusan Bupati yang kalian terima," ujar Sekda. 
Untuk menjadi pemahaman bersama, kata Sekda, PPPK tidak diperkenankan untuk dilakukan mutasi dari unit kerja yang telah ditetapkan. Bertugaslah dengan baik dan tingkatkan kreatifitas dan inovasi pada tempat tugas dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Selain itu, kata Sekda,  ada aturan bagi PPPK yang mengajukan pengunduran diri sebelum melaksanakan tugas selama 90% masa hubungan perjanjian kerja dan disetujui. "Konsekuensinya tidak akan dapat melamar kembali sebagai ASN," ujarnya.
Sekda mengingatkan kepada PPPK Kapuas Hulu agar bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan dengan ramah ke masyarakat. Diluar tugas kedinasan, hendaknya dapat bersosialisasi dengan baik di lingkungan masyarakat sehingga dapat menciptakan lingkungan masyarakat yang kondusif. "Hal ini tentunya akan berdampak langsung dalam mendukung setiap program pembangunan yang dilakukan oleh Pemda Kapuas Hulu," tuntas Sekda. 
Penulis : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad