80 Perkara Sudah Putus di PN Putussibau - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Friday, September 15, 2023

80 Perkara Sudah Putus di PN Putussibau


Foto: Christa Yulianta Prabandana, Hakim Humas PN Klas II Putussibau/ Yohanes Santoso 

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Sebanyak 80 perkara sudah putus di Pengadilan Negeri (PN) Putussibau. Jumlah perkara tersebut adalah akumulasi penanganan perkara dari awal Januari hingga Agustus 2023.

Hakim Humas PN Putussibau, Christa Yulianta Prabandana, mengatakan bahwa perkara yang ditangani pihaknya ada lima klasifikasi yaitu perkara pidana, perkara pidana anak, perkara perdata permohonan, perkara perdata gugatan dan perkara gugatan sederhana. "Paling dominan perkara yang ditangani PN Putussibau adalah perkara pidana," tegasnya ketika ditemui di Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat (15/9/2023).

Christa merincikan, terkait perkara pidana, ada sisa 3 perkara tahun 2022 dan ada 56 perkara baru yang masuk hingga Agustus 2023, sedangkan yang sudah putus berjumlah 42 perkara. Terkait perkara pidana anak yang masuk hingga Agustus 2023, itu berjumlah 4 perkara dan semuanya sudah putus. Sedangkan perkara perdata permohonan yang masuk ke PN Putussibau hingga Agustus 2023 berjumlah 24 perkara dan semuanya sudah putus. Kalau perkara perdata gugatan yang masuk hingga Agustus 2023 berjumlah 9 perkara, baru putus sebanyak 8 perkara. Sementara perkara perdata gugatan sederhana yang masuk hingga Agustus 2023 berjumlah 2 perkara dan semuanya sudah putus.
"Dalam setiap perkara, para hakim di PN Putussibau secermat mungkin memeriksa semua berkas dan fakta-fakta yang ada, guna memberikan keputusan yang memenuhi rasa keadilan bagi pihak yang berperkara," tuntas Christa.
Penulis: Yohanes Santoso 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad